Diduga Negara Rugi, DPD-08 LIN Babel Dukung Kejati Babel Tindak Lanjut Laporan IPC

Laporan Pian & Tim

Pangkalpinang – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD-08 Babel, Ibrahim sapaan akrabnya Bang Baim menyoroti oknum pengusaha jasa pelayaran yang engan mengunakan Pelayanan Jasa Tunda Kapal pada Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Pangkalbalam. Senin (22/05).

“ini ada apa dengan pihak oknum pengusaha pelayaran khususnya yang masuk dan keluar di pelabuhan pangkalbalam pangkalpinang,” tanyanya.

Padahal sudah jelas penyelenggara penundaan kapal merupakan kewenangan Pemerintah, Pemerintah dapat bekerjasama atau memberikan pelimpahan kewenangan tersebut kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Penundaan Kapal dalam hal ini di pelabuhan pangkalbalem sudah sangat jelas IPC/Pelindo II diberi kewenangan.

Kepada pihak pengusaha pelayaran maupun Nakoda harusnya mengerti berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal di pasal 28 dan pasal 38.

Masih di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal yang tertera di Pasal 51, menjelaskan sanksi pada badan usaha pelabuhan, badan usaha penyediaan dan/atau pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, atau pengelolaan terminal khusus yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (5) dikenai sanki administrasi berupa :

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembentukan pelimpahan; dan
  3. Pencabutan pelimpahan pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal pada perairan terkait

Pasal 51,

  1. Nahkoda yang tidak menggunakan jasa pandu pada perairan wajib pandu dikenai sanksi administratif berupa :
    a.Peringatan tertulis; atau
    b.Pembekukan sertifikat kepelautan
  2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan oleh pengawas pemanduan dengan tembusan Direktorat Jendral

Pasal 53,
Kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) yang berlayar pada perairan wajib pandu namun tidak menggunakan jasa pemanduan kapal, tidak diberikan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak kapal.

“Bayangkan kalau pihak perushaan pelayaran tidak mengunakan fasilitas tersebut otomatis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak masuk dipastikan Negara dirugi,” sebutnya.

Seharusnya pihak perusahaan maupun.Nakodanya sudah sangat mengerti dan tau apa yang harus dilakukan jika masuk maupun keluar di suatu pelabuhan jangan berasumsi sendiri oleh karena bisa dan berpengalaman hingga mengabaikan aturan, ini sama sekali tidak benar,” sesalnya.

Untuk itu Kami dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD-08 Babel sangat-sangat mendukung keras upaya pihak Kejaksaan Tinggi Babel yang menindak lanjuti laporan pihak IPC, sebagai mana informasi yang dihimpun, bahwa pihak Kejati Babel meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan Nomor: PRIN-12/L.9/Fd.1/ 04/ 2023 tanggal 11 April 2023, dan secepatnya menetapkan tersangka dan menangkap para oknum pengusaha jasa pelayaran yang diduga merugikan Negara, ini sebagai efek jera dan jadi pelajaran agar tidak ditiru oleh pengusaha jasa pelayaran yang lain,”tegasnya.

Pihak IPC yang sebelumnya di jabat Nofal Hasyim melansir statmenya di lensa Babel, Pelindo Pangkalbalam Merugi Rp 4 Miliar Akibat Tujuh Agen Pelayaran Nakal.
sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 30 September 2020 tercatat ada 593 kunjungan kapal yang tidak mau menggunakan jasa pandu dan jasa tunda dari Pelindo II.

“Ada tujuh perusahaan agen pelayaran yang menolak menggunakan jasa pelayaran seperti jasa pandu, tunda, tambat dan air kapal. Padahal 80% perusahaan lain setuju dengan jasa pelayaran,”sebutnya.

Potensi kerugian negara dan BUMN seandainya mereka mau mengikuti aturan main seharusnya menerima angka Rp 4 miliar, ulah tujuh perusahaan membuat Pelindo kehilangan pendapatan,” tuturnya.

Dijelaskannya, saat itu masih mengusahakan agar perusahan pelayaran yang selama ini berkunjung itu bisa membayar dan dilakukan pembahasan, hanya PT-nya Pak Eko, Pak Alun dan Pak Acing yang tidak mau sepakat, dengan alasan nahkoda mereka sudah sangat ahli menguasai pelabuhan sehingga tidak perlu jasa pandu,” pungkasnya.

Ketiga nama-nama yang disebut salah satunya Eko Bjl saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum menjawab begitu pula ke pada Alun dan Acin ke dua nama tersebut masih diupayakan konfirmasi hingga berita ini diturunkan