Laporan Baim
Pangkalpinang, – Melalui Sekda Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menerima penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (6/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyebutkan eksistensi Peraturan Daerah yakni bagian dari sistem hukum nasional terintegrasi, dijiwai Pancasila, selaras, serasi, dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan vertikal maupun horizontal.
“Produk hukum yang dibentuk harus dapat mengentaskan kemiskinan serta menjamin kesejahteraan masyarakat,” kata Harun.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan, pencapaian dalam keharmonisan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini merupakan salah satu penghargaan bagi Pemkot Pangkalpinang dalam Perancangan Peraturan Daerah di Kota Pangkalpinang. Jadi, ini bentuk kepatuhan kita terhadap Peraturan Perundang-Undangan karena secara aturan tahapan untuk sampai ke Peraturan Daerah harus dilaksanakan harmonisasi.
“intinya Pemerintah Kota Pangkalpinang patuh akan hukum sehingga produk hukum berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
