Mulai Hari Ini Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik

Laporan Redaksi

Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikkan tarif tol Sedyatmo dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Tol Jagorawi. Kenaikan tarif akan mulai berlaku hari ini, Minggu 20 Agustus 2023, sejak pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023), penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo.

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di kedua ruas tersebut per hari ini 20 Agustus 2023.

Rincian Tarif Baru Tol Sedyatmo:

Gol I: Rp 8.500 (semula Rp 8.000)

Gol II: Rp 11.000 (semula Rp 10.500)

Gol III: Rp 11.000 (semula Rp 10.500)

Gol IV: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)

Gol V: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)

Rincian Tarif Baru Tol Jagorawi:

Gol I: Rp 7.500 (semula Rp 7.000)

Gol II: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)

Gol III: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)

Gol IV: Rp 17.000 (semula Rp 16.000)

Gol V: Rp 17.000 (semula Rp 16.000)

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.