Kegiatan yang diprakarsai Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan penerapan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Hibah yang dimaksud kali ini diberikan kepada rumah ibadah sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah agar para pengurus bisa mengembangkan tempat ibadah sesuai keinginan.
“Harapannya, apa yang Bapak/Ibu bangun akan berdampak ke masyarakat. Silakan mendekorasi, memugar, mempercantik bangunan rumah ibadah, namun jangan sampai setelah menjadi bagus dan indah, tidak ada orang yang mau beribadah,” jelasnya.
Menurut Bang Ayi sapaan akrabnya, tujuan menjadikan rumah ibadah menjadi lebih nyaman tak lain untuk memberikan rasa nyaman kepada pengguna tempat ibadah agar lebih rajin beribadah.
“Semoga rumah ibadah menjadi lebih makmur, berdampak baik bagi masyarakat sekitar, lebih betah beribadah dan semakin ramai,” harapnya
Bupati mengingatkan agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, agar pertanggungjawaban dari hibah yang sudah diberikan tidak membebani pemerintah karena pelaporan yang buruk dari penerima hibah.
“Kami di sini membimbing dan mengarahkan agar pelaporannya tertib dan aman, untuk itu kami harap tidak ada indikasi kecurangan dalam penggunaan dana hibah yang telah diberikan,” pesannya.
Diketahui, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Dalam sosialisasi ini dipaparkan persyaratan pengajuan hibah, tata cara penulisan proposal hibah, serta laporan pertanggungjawaban.
Bantuan hibah diberikan kepada Musala Ar-Rohim Dusun Bembeng II Desa Lampur sebesar Rp150.000.000,00; Musala Nurul Iman Desa Nibung sebesar Rp120.000.000,00; Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Arung Dalam sebesar Rp60.000.000,00; Gereja Jemaat Terang Desa Trubus sebesar Rp40.000.000,00; dan Perkumpulan Kematian Desa Kayu Besi senilai Rp150.000.000,00.
Sebanyak 78 orang pengurus badan/lembaga/ormas yang terdiri dari ketua, sekretaris/bendahara dan admin (pengurus proposal/LPJ) yang hadir, diberikan tenggat waktu sampai Januari 2024 untuk menyerahkan laporan pertanggungjawabannya ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. (Diskominfosta Bateng)