Penyebarluasan Perda No.8 Thn 2016, Hellyana: Upaya Strategis Perlindungan Anak

Laporan Baim

Belitung – Hellyana, SH., Wakil Ketua DPRD BaBel melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bertempat di Maxone Hotel Kabupaten Belitung, Sabtu (18/11).

Hellyana asal Fraksi PPP Babel ini, mengatakan, masih banyak Anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah,

Menurutnya, diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap Anak.

“Penyelenggaraan perlindungan Anak di Daerah berasaskan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga Perda ini sangat penting untuk di ketahui masyarakat “, Jelasnya.

Pasal 4, Setiap Anak mempunyai hak dasar Pertama, hak sipil dan kebebasan yang terdiri dari, hak Anak atas pencatatan kelahiran, penghargaan terhadap pendapat Anak, Perlindungan Anak dari kekerasan. Kedua, lingkungan Keluarga dan Keluarga pengganti. Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya dan yang terakhir yakni
Penyelenggaraan perlindungan khusus.

Ruang lingkup Peraturan Daerah tersebut meliputi:
1. Pemenuhan hak dasar Anak dan penanganan Anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus serta kewajiban
Anak

2. Kelembagaan penyelenggaraan
perlindungan Anak

3. Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan Anak.

“Dengan adanya Perda ini, dapat terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga guru atau pendidik, masyarakat maupun pemerintah” imbuhnya. (DPRD BaBel)