Laporan Redaksi
Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan bahwa format debat capres-cawapres pilpres 2024 belum diputuskan secara final.
KPU akan kembali mengadakan rapat dengan perwakilan tim sukses masing-masing pasangan capres-cawapres untuk memutuskan format debat capres-cawapres.
“KPU akan mengundang rapat kembali tim kampanye,” kata komisioner KPU ldham Holik di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Idham mengatakan nantinya dalam rapat tersebut KPU akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan debat. KPU, kata Idham, juga akan mempersilakan kepada tim paslon untuk memberi masukan.
“Dalam waktu yang dekat KPU akan mengadakan kembali rapat koordinasi tersebut untuk menjelaskan seluruh mekanisme pelaksanaan debat, dan tim kampanye memang KPU persilakan untuk memberikan masukan dan tanggapannya,” ujarnya.
Idham menjelaskan, KPU sudah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang di dalamnya memuat pedoman teknis pelaksanaan debat.
Di samping itu, KPU juga sudah menentukan format debat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Rapatnya bukan berarti KPU harus mendengar maunya tim kampanye, bukan. Rapatnya itu dalam artian mengkomunikasikan itu semua,” ujarnya.
“Jadi kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi,” imbuh Idham.
Sebelumnya, KPU RI telah mengonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024. Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.
Lima kali helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta. Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.