Gugatan Dicabut, Rudi Kadarisman: Tuntas Sudah Perbedaan Pandangan PAW Firman Dyah

Laporan Baim

Pangkalpinang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai Demokrat pada Sidang Perkara Gugatan di PN Tipikor Pangkalpinang, Ismiryadi atau Dodot selaku pengugat melalui kuasa Hukumnya Dr Zaidan Partner mencabut gugatannya terkait SK PAW yang dijatuhkan kepada Firman Dyah Anggota DPRD Prov Babel, Periode 2019 – 2024. Senin (19/2).

Dr. Zaidan SH dan partner mengatakan, pada sidang ke-2 ini kami mencabut gugatan perkara No : 4/pdt.G/2024/PN Pgp mengenai gugatan SK PAW DPP PD dan DPD PD Babel.

“Kami selaku pengugat mencabut gugatan Terhadap Partai Demokrat Bangka Belitung Mengenai PAW.” sebutnya.

Hal tersebut dibenarkan pula pihak Humas PN Tipikor Pangkalpinang Wisnu Widodo,SH., Benar Bang Gugatan terhadap DPP dan DPD Partai Demokrat dicabut pihak penggugat,” jawabnya singkat.

Saat itu DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat menghadirkan kuasa Hukumnya Dr Muhajir, SH.,MH., dan Bujang Musa, SH., MA.

Rudi Kadarisman selaku Ketua DPD Partai Demokrat Babel, mengatakan tuntas sudah perbedaan pandangan mengenai PAW fraksi Partai Demokrat Provinsi Bangka Belitung kepada saudara Firman Dyah.

“terimakasih atas apa yang dilakukan oleh Ismiryadi (Dodot) dan kuasa hukumnya.” ucapnya.

Disampaikannya, uji materi sebuah kebenaran dalam perbedaan pendapat dengan bukti bukti dan fakta juga argumentasi para kuasa hukum ada di pengadilan, dengan Mencabut Gugutan dr Penggugat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Perbedaan adalah suatu dinamika, dan saat kita tau bahwa ada kepentingan yang lebih besar bagi keberadaan fraksi Partai Demokrat Bangka Belitung, maka pencabutan gugatan saudara Ismiryadi (Dodot) adalah Mulia dan berdasarkan fakta hukum sebenarnya,”kata Rudi.

Terimakasih kepada saudara Ismiryadi ( Dodot ) dan akan bangun komunikasi serta silahturrami dengan beliau, karena bagaimanapun Ismiryadi (Dodot) adalah mantan kader Partai Demokrat Bangka Belitung,” pungkas Rudi.

Sebelumnya terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Babel almarhum Nico Plamonia Utama kepada Firmandiyah.

Partai Demokrat Bangka Belitung (Babel) tetap keukeh, bahwa proses usulan Pengganti antar waktu (PAW) sudah sesuai mekanisme.

Diterangkan Rudi, pertimbangan menonaktifkan Dodot sebagai kader Demokrat lantaran dinilai tidak aktif lagi. Dodot diketahui memang dalam kondisi sakit. Padahal secara urutan perolehan suara, Dodot merupakan terbanyak kedua setelah almarhum Nico.

Prosesnya sudah kita jalanin, pemanggilan bertahap, namun yang bersangkutan tetap tak bisa hadir. Diminta klarifikasi tidak hadir lagi.

Jadi tidak serta merta apa yang menjadi usulan kita, karena PAW sudah memanggil. Prosesnya sudah kita jalanin, pemanggilan bertahap untuk diminta klarifikasi namun tetap tak bisa hadir,” ungkapnya.

Dari pertimbangan itu lah sebagai pengurus di DPD menetapkan Firmandiyah sebagai perolehan suara terbanyak ketiga sebagai PAW almarhum Nico.

Di samping itu, Demokrat secara tanggung jawab politik kepada konstituen telah hilang waktu 7 bulan dalam kekalutan pergantian tersebut.

“Akhirnya diputuskan, kenapa harus diputuskan karena kita sudah kehilangan waktu hampir 7 bulan, sebagai anggota dewan yang punya tangggung jawab dalam hal aspirasi (konstituen). Bagi partai, ini adalah tugas penting,” ucapnya.

Ia juga menekankan, bahwa secara kepartaian, pihaknya sudah mengikuti aturan dari AD/ART partai, Peratutan KPU hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Kalaupun sekarang ada tuntutan, Rudy mengaku bahwa pihaknya menghormati proses tersebut.

“Kalau sekarang sudah ada tuntutan, ada gugatan, itu hak mereka. Lakukan lah secara profesional. Uji materi siapa yang benar itu kan ada di pengadilan,” sebutnya.

Namun menurutnya, berjalannya proses sengketa ini tidak menyurutkan adanya pergantian PAW anggota DPRD Babel dari fraksi Demokrat.

“Saya pikir, ini berjalan bersamaan dengan tuntutan tersebut. Dasarnya ada, buktinya Mendagri menetapkan.  Tidak mungkin KPU, Ketua DPRD, Gubernur dan Mendagri tidak mempelajari secara hukum, mereka ada (ahlinya). Jadi mekanisme semua sudah kita jalankan,” pungkas Rudy.(**)