PH Pedagang Zaidan Fatner Mencium Aroma Dugaan Tipikor Tergugat PT Timah & PT Garba General Kontraktor

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 23/10/19, PANGKALPINANG – PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) mengelar sidang gugatan terkait sengketa surat perjanjian yang dikeluarkan oleh PT Timah dengan PT Garba Kontraktor, dengan nomor perkara 29/G/2019/PTUN.PGP. yang di daftarkan pada tanggal 09 Oktober 2019. Aen loveory dkk melawan direksi PT.Timah Tbk. objek sengketa berkaitan dengan Adendum (Perubahan Perjanjian) yang dikeluarkan oleh PT Timah dan PT Garba terkait perpanjangan perjanjian sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Rabu 23/10/19.

Usai sidang digelar Aen Leovery dkk selaku pengugat diwakili oleh Zaidan PH (Penasehat Hukumnya) mengatakan, Dalam adendum ternyata sudah berjalan berapa tahun dan pernah dibayar oleh PT Garba ke PT Timah. Sedangkan mereka memungut ke pedagang dan menaikkan secara sepihak serta memaksa, kesannya memeras dan patut juga diduga ada Tindak Pidana korupsinya pasalnya uang pembayaran yang tidak disetorkan dikemanakan,” ujar Zaidan.

“Sudah berulang kali kita ingatkan ke PT Timah untuk tidak memperpanjang, sehingga kalau PT Timah memperpanjang berarti PT Timah telah memberikan kesempatan dan peluang untuk menzolimi mereka (Pedagang.red) jilid dua. Begitu diperpanjang, langsung ada surat pengusiran yang dibuat oleh PT Garba. mana mungkin orang tidak bayar kemudian perjanjian diperpanjang? Dan ternyata benar,” ungkap Zaidan.

Zaidan juga menyesalkan pihak PT. Timah tidak melakukan Somasi kepada pengelola, kita semua tau PT Timah adalah perusahaan negara, yang dirugikan adalah negara. Kemudian juga bertentangan dengan peraturan Kementerian BUMN bahwa perjanjian kerja sama itu harus transparan,” ujar zaidan.

Panitera PTUN Pangkalpinang Suhendra SH mengatakan, “sidang Gugatan Para pedagang ditunda minggu depan karena mesti harus dilengkapi seperti tanda tangan pedagang yang belum ditandatangani. diberkasnya ada 22 pedagang namun masih ada 3 pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat yang belum menanda tangani sejumlah berkas gugatan yang diajukan oleh penasihat hukumnya (Zaidan SH & Partner).

Jika gugatan para pedagang ke PTUN Pangkalpinang terhadap PT Timah termasuk PT Garba General Kontraktor justru menurutnya sidang yang dinamai E-Court secara elektronik. Secara elektronik  ini baru pertama kali di PTUN Pangkalpinang.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan tersebut diantaranya, Alpontery Sagala SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, Tiar Mahardi SH.,MH dan Heri Abdu Sasmito SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan saru panitera pengganti Suhendra, SH.

Penasihat hukum PT Timah Tbk (BUMN) oleh Pihak Hakim ditolak karena tidak melengkapi surat kuasa penunjukan sebagai penasihat hukum PT Timah Tbk,”tegasnya.