Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 23/10/19, PANGKALPINANG-Kedatangan pedagang Taman Sari ini, tak lain untuk memantau jalannya sidang perdana gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Nomor Perkara : 29/G/2019/PTUN yang mereka layangkan melalui Kuasa Hukum Kombes Pol (Purn) Dr Zaidan SH, MHum dan Fatner.
Belasan pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Taman Sari, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pangkalpinang guna menyaksikan jalannya sidang perdana, Rabu (23/10/2019).
Dalam tuntutannya, melalui Kuasa Hukum Kombes Pol (Purn) Dr Zaidan SH, MHum dan Fatner. menggugat PT Timah Tbk lantaran telah memperpanjang Surat Perjanjian pengelolaan Plaza Tamansari Sungailiat tak lain merupakan aset PT Timah Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara PT Timah Tbk dengan PT Garba General Kontraktor beralamat di Jalan Batin Tikal Sungailiat.
Kemas Makmun selaku koordinator massa pedagang mengatakan, Kami dari pedagang datang kesini untuk memantau jalannya sidang. Harapan kami sudah waktunya pedagang Plaza Taman Sari stop di zolimi,” ujar Koordinator Ikatan Pedagang Taman Sari.
Pantauan awak media posberitansional.com saat dilokasi PTUN tampak Kuasa Hukum PT Timah Tbk Taufik and Fatner dan Kuasa Hukum pedagang Plaza Taman Sari, Zaidan memasuki ruangan sidang berlangsung tertutup untuk umum.
Sebelumnya Humas PT.Timah Tbk Angi Siahaan saat dikonfirmasi menyampaikan,Terimakasih informasinya untuk persoalan ini kami tentu menghormati proses yang sudah berjalan demikian Pak,” ucapnya singkat.