Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat _ Kegiataan Pemetaan Mutu Lembaga Paud dan Dikmas merupakan program Pemerintah dengan tujuan, mengidentifikasi kelayakan lembaga (Paud & Dikmas) untuk dipetakan mutu terhadap pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
Dengan program tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas ( BPPAUD dan Dikmas) Maluku Utara melakukan pemetaan bagi lembaga formal maupun nonformal.
Oleh karena itu, untuk Kab. Halbar suda dipetakan mutu lembaga sejak tahun 2017 dan ditahun 2019 ini sedikit berkurang dari tahun sebelumya hanya sebanyak 21 lembaga, terdiri dari 1 LKP, 1 PKBM dan 19 lembaga PAUD.
21 lembaga ini telah mengikuti tahapan sebelumnya yakni tahapan sosialisasi 8 standar, verifikasi dan hari ini tahapan supervisi yang kemudian tahapan selanjutnya adalah perawatan pemetaan mutu. Rabu,(23/10/19).
Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas Dr. Udin Ela Ela menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini dengan tujuan agar mutu lembaga semakin ditingkatkan maka harus dilakukan pembinaan dengan mengacu pada pedoman Standar Nasional Pendidikan yang ada.
“dengan kegiatan ini, sehingga seluruh Lembaga PAUD dan Dikmas di Kab Halbar baik formal maupun nonformal dapat terpetakan mutunya setiap tahun,” pungkasnya
Terpisah. Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan Dikmas Yulinche Tully,S.Pd mengatakan bahwa, supervisi pemetaan mutu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana lembaga PAUD dan Dikmas memenuhi dalam 8 indikator standar yang telah ditetapkan.
“tujuan dari ini ingin mengetahui sejau mana 21 lembaga sudah memenuhi 8 standar dan indikator yang di tentukan. Sehingga, dapat dilakukan ketahapan selanjutnya,” tuturnya
Oleh karena itu, Yulince biasa disapa Eny ini berharap kepada pihak lembaga yang telah mengikuti pemetaan mutu ini harus memahami dan melaksanakan dalam memperbaiki kekurangan dalam indikator yang tertuang dalam 8 standar tersebut.
“Indikator 8 standar yang belum terpenuhi dapat segera melakukan Evalusi Diri Sekolah (EDS) dengan maksud agar standar yang belum memenuhi kriteria segera dievalusi dan diperbaiki agar dapat ketahapan selanjutnya dalam hal ini Akreditasi lembaga,” harap Eny