Perkara Komoditas Timah, 5 Smelter Sitaan Kejagung Akan Dikelola BUMN

Laporan Baim, Alpian

Posberitanasional.com, – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto mengatakan lima perusahaan smelter timah yang disita oleh Kejagung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tetap dikelolah oleh BUMN.

Lima perusahaan Smelter tersebut antara lain, milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Smelter ini juga akan tetap dikelolah sehingga tidak rusak dan juga tetap memberikan suatu peluang usaha bekerja untuk masyarakat Bangka Belitung ini yang 30 persen mata pencaharian masyarakat dari Timah. Tentu saja kegiatan ini harus bersifat legal,”ujar Amir Yanto saat menggelar jumpa pers di lantai tiga kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).

Ia juga mengatakan pihak terkait akan mencari solusi terbaik untuk masyarakat Bangka Belitung yang hidupnya bergantung pada pertambangan timah.

“mungkin yang ilegal sedapat mungkin pihak terkait mencari solusi terbaik. sehingga kegiatan mereka tidak melanggar aturan dan tidak timbulkan ekologi atau kerusakan lingkungan.”tuturnya

Menyikapi penyitaan lima smelter tersebut, Kejagung RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas bidang. ini tindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri.

Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Babel

“oleh karena itu kita rapat koordinasi dengan harapan aset barang bukti ini bisa operasional agar kegiatan ekonomi selama ini bisa tetap berjalan,”katanya

Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Herman menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus korupsi komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015- 2022, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 16 tersangka.

“Perkembangan penanganan perkara timah, penyidik sudah memeriksa 148 saksi dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang,”pungkas Herman