Laporan Baim
PANGKALPINANG, POSBERITANASIONAL.COM, – Rapat paripurna XXI masa persidangan III tahun 2024 DPRD Pangkalpinang dengan agenda keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (15/7/2024).
DPRD Pangkalpinang telah menyetujui Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Raperda itu berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas
Pada kesempatan tersebut sebelumnya Pj Wali Kota, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan pidato penyampaian Raperda tersebut dan bersamaan juga disertakan juga laporan keuangan audited Pemkot Pangkalpinang berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Idealnya LKPD sudah harus selesai selambat-lambatnya pada Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya,” sebut Lusje.
Dikatakanya, Kota Pangkalpinang untuk LKPD tahun anggaran 2023 juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP ketujug untuk Kota Pangkalpinang.”pungkasnya