Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Tim Intel Kejari Bangka Barat, menangkap Helmi buronan (DPO),kasus pencurian dengan pemberatan, bertempat di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi,sekira pukul 19.40 Wib, Senin (29/07)
An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung melalui Asisten Intelijen, Fadil Regan, S.H.,M.H., didampingi Kasipenkum Kejati Babel Basuki Rahardjo mengatakan, Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : PRINT-01/L.9.13/ Eoh.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024, terhadap Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR sebagai Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada hari Selasa, 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 Wib, buronan berhasil ditangkap dibawa dari Bandara Soekarno Hatta menuju Pangkalpinang.” Sebut Fadil diapit para jaksa
Dpo HELMI merupakan warga Gang Kelapa RT 001 / RW 001 Kp. Siderojo Kelurahan Sungaidaeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Modus operandi, Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR dan Sdr Edi (DPO) mengambil 2 (dua) Unit Handphone merek OPPO F1S dan VIVO Y91C dan mengambil 5 (lima) bungkus rokok merek Sampoerna dan 5 (lima) bungkus rokok merek Surya di warung milik saksi Sunarti yang beralamatkan di Dusun Jungku Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
“Bahwa dalam proses persidangan Terdakwa dinyatakan tidak Koperatif dikarenakan dipangil secara patut untuk menjalani proses persidangan akan tetapi terdakwa tidak hadir dan sudah tidak berada lagi di Alamat rumah tinggal Terdakwa yang beralamatkan Gang Kelapa RT 001 / RW 001 Kp. Siderojo Kelurahan Sungaidaeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”ungkapnya
Proses penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekira jam 19.40 Wib tidak berjalan lancar karena Terdakwa tidak bersikap kooperatif dengan cara melakukan perlawanan dan pada akhirnya Terdakwa dapat dilakukan penangkapan kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 Terdakwa di berangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang
Bahwa sesampainya di Bandara Depati Amir Pangkalpinang kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatnnya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”pungkasnya