Rugi 55 M, Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong 4 TSK Ditahan

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah melakukan penahanan kepada para Tersangka Sipil. Jakarta, Senin (05/8)

4 orang Tersangka (NS,RH,HS, dan OKP) ditahan pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

“Penahanan terhadap 4 orang tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.” kata Kapuspenkum Kejagung Dr.Harly Siregar

Adapun peran para Tersangka NS,RH,HS, dan OKP adalah sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

Selanjutnya, Tersangka NS,RH,HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 s.d 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.” pungkasnya