Debby Hadiri Rapat Paripurna DPRD Basel, Ini Yang Disampaikan

Laporan Baim

TOBOALI, POSBERITANASIONAL, – Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E., M.M menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (15/8/2024).

Agenda penyampaian Raperda tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Bangka Selatan dan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 serta Raperta tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.

Sambutan Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., disampaikan Wabup Debby menjelaskan bahwa pada esensinya, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Flapon Anggaran Sementara perubahan APBD ini hanya untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dianggap sangat urgen diantaranya pemenuhan belanja wajib seperti gaji pegawai ASN, gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan PHL,

Pemenuhan belanja mengikat untuk operasional organisasi, dukungan atau pemenuhan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan khususnya pemenuhan Universal Health Coverrage (UHC), serta Alokasi anggaran pelayanan sosial serta kewajiban pemenuhan anggaran lainnya yang tidak bisa dihindari seperti menutupi defisit anggaran pada Anggaran Induk 2024.

Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Koma Empat Puluh Tujuh Rupiah) atau sebesar 99,67 %, sedangkan untuk Belanja Daerah setelah Perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp.1.223. 220.621. 622,00 (Satu Trilyun Dua Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dan realisasi belanja sebesar Rp.1.162.792.806.756,91 (Satu Trilyun Seratus Enam Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Koma Sembilan Puluh Satu Rupiah) atau sebesar 95,06%,” ungkap Wabup Debby.

Pada pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan

Debby, diharapkan dapat memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolan serta memberikan kepastian hukum.

“Dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan, salah satunya adalah perumahan layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum,” sebutnya

Setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolan serta memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah,” pungkasnya (diskominfobasel)