Laporan Baim
Posberitanasional, – Agenda penyampaian dan penjelasan Pj Walikota Pangkalpinang terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza pimpin Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, bertempat di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (04/11/24).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan setelah dilaksanakannya rapat paripurna ini, selanjutnya tiga raperda Pemkot Pangkalpinang ini akan di bahas oleh tujuh Fraksi DPRD Pangkalpinang, dalam pemandangan umum Fraksi DPRD Pangkalpinang terhadap tiga raperda tersebut,” kata Hertza
Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama menyampaikan bahwa tiga raperda tersebut yaitu pada Raperda pertama yang diusulkan berfokus pada Bangunan Gedung.
“Raperda ini disusun seiring dengan ketentuan dalam yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.”sebutnya
Raperda kedua berfokus pada Pengelolaan Air Limbah Domestik, mencakup air limbah yang berasal dari permukiman, gedung perkantoran, dan kawasan komersial.
“Raperda ketiga bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber – sumber sah, dimana peningkatan PAD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota dan penyediaan layanan masyarakat tanpa terlalu bergantung pada alokasi dana dari pemerintah pusat,” pungkasnya (*)