Jalankan UU Pemilu, Brigjen Pol. M. Syafrial Pimpin Rakord Pilkada Lampung

Laporan Baim

LAMPUNG, POSBERITANASIONAL, – Dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No 10 Tahun 2016 dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan Pemerintah untuk wajib membantu dan memfasilitasi Penyelenggaran Pilkada dapat terlaksana dengan baik, Brigjen Pol. Moehammad Syafrial selaku Ketua Tim Pemantaun Pilkada lampung memimpin rapat Koordinasi Pemantauan Kesiapan Penyelenggaraaan Pilkada Serentak. Jumat (22/11)

Foto: peserta Rakord (Baim)

Hadir dalam rapat tersebut Naldi Rinara selaku Wakil Ketua DPRD Prov. Lampung, Pj Sekda Prov Lampung Freddy SM , dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Ramadhan

Rapat Koordinasi diselenggarakan secara Luring dan Daring dan dihadiri pula oleh seluruh Kepala Daerah Tingkat Kab./Kota, Forkopimda, Penyelenggara Pilkada dan Anggota Sentra Gakkumdu Se-Wilayah Provinsi Lampung.

Brigjen Pol. Moehammad Syafrial selaku perwakilan Desk Pilkada Serentak Kemenko Polhukam menginformasikan bahwa Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari agenda Reformasi Politik Asta Cita Presiden RI. Di mana kita ketahui bersama, dalam Asta Cita 7 yang berbunyi “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba” kata M.Syafrial

“terdapat beberapa agenda Reformasi Politik yang menyinggung terkait penyelenggaraan Pilkada perlu dilaksanakan secara berkualitas dan berintegritas, serta menjamin hak konstitusional warga negara”.sebutnya

Perlu digarisbawahi bahwa penyelenggaraan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab Penyelenggara Pilkada saja (KPU, Bawaslu, dan DKPP), tetapi membutuhkan koordinasi antar K/L baik di tingkat Pusat maupun Daerah guna menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak agar terlaksana dengan aman, damai, dan bermartabat, guna mewujudkan stabilitas politik dan keamanan.” tegasnya

Untuk itu Kemenko Polkam yang memiliki tugas pokok dan fungsi koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan bidang Politik dan Keamanan hadir di Provinsi Lampung untuk menyereragamkan kebijakan seluruh stakeholder guna penyelenggaraan Pilkada yang berjalan dengan baik.”ungkapnya

Selain itu pada kesempatan tersebut juga membahas mengenai kebijakan KPU Kota Metro yang telah membatalkan salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,

“Guna kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024, stake holder Provinsi Lampung memiliki kebijakan dan langkah yang selaras dalam mengantisipasi permasalahan keamanan dan ketertiban yang akan timbul,”pungkasnya