Pangkalpinang Perkuat Pengelolaan TPA, Terima Arahan Strategis dari Kementerian Lingkungan Hidup

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS, – Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, mewakili Pj Wali Kota menghadiri kegiatan Penyampaian Arahan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan terkait pembinaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Acara ini berlangsung di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Selasa (12/8/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan instansi terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam kesempatan itu, Juhaini menegaskan bahwa pengelolaan sampah, khususnya TPA, memerlukan komitmen kuat dari semua pihak. Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang menghadapi tantangan besar dalam pengendalian volume sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.

“Pembinaan dan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI ini menjadi langkah strategis untuk memastikan TPA dikelola lebih baik, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Juhaini menjelaskan bahwa arahan yang disampaikan mencakup berbagai aspek teknis dan manajerial, mulai dari penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengolahan air lindi, pengendalian gas metana, hingga pemisahan sampah untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Ia menambahkan, pengelolaan TPA tidak hanya sebatas proses pembuangan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim.

“Bimbingan yang akan kami terima ini diharapkan menjadi panduan dalam meningkatkan tata kelola TPA secara modern, efektif, dan luas lingkupnya, sehingga dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Juhaini.

Ia pun menegaskan komitmen Pemkot Pangkalpinang untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Deputi Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai bentuk keseriusan dalam menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.