Laporan Jurnalis : jajat
Bogor pos berita nasional- pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) cahaya sunah yang berlokasi di jalan pahlawan, kampung tengah RT 01 RW 05 desa cileungsi kota, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor, tengah diterpa dugaan serius terkait penggelembungan jumlah siswa dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik). dugaan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara jumlah siswa yang terdaftar dan jumlah siswa yang benar-benar mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
Yang lebih mencurigakan lagi, saat tim media hendak melakukan kontrol sosial dan memastikan dugaan tersebut ( konfirmasi) security pkbm cahaya sunah seolah olah menghalang halangi dan beralasan kepala sekolah dan operator tidak ada di tempat.
“mau ngapain kesini dan anda dari mana tidak boleh masuk di luar saja orang yang bersangkutan tidak ada di tempat, di sini operator pkbm tidak ada yang namanya indra,” ujarnya dengan nada yang sinis.
Mengenai penggunaan dana PKBM cahaya sunah yang mencapai anggaran mencapai RP 1.920.110.000. (satu milyar sembilan ratus juta seratus sepuluh ribu) dengan julah murid paket A 252 siswa, paket C 488 siswa, paket C 303 siswa 1.043.
Data di atas tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan operasional PKBM cahaya sunah, dugaan penggelembungan data siswa untuk mendapatkan dana lebih besar pun semakin menguat.
saat di tanya salah murid (PKBM) cahaya sunah yang berada di luar sekolah ia menyebutkan “saya di paket C pak tinggal di bekasi pondok Ranggon tiap hari bulak balik dan tidak tinggal di sekolahan, tiap bulanya saya bayar 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) ujar salah satu siswa (PKBM) cahaya sunah.
Masyarakat dan pihak terkait kini mendesak agar pemerintah, khususnya instansi berwenang seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh, langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana bantuan pendidikan digunakan sesuai peruntukan dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan nonformal agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan pendidikan demi memastikan akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat .
