Sungguh Ironis Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) HIDAYATURAHMAN Diduga Lakukan Jual Beli Ijazah Oleh Oknum inisial TH

Laporan jurnalis : Jajat/obay

Bogor – Pos Berita Nasional – sungguh ironis dan tidak patut di contoh Yang dimana Prosedur PKBM yang seharusnya mengeluarkan Ijazah Paket C setelah peserta didik berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan belajar dan lulus ujian sekolah, sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen, namun tida halnya dengan PKBM HIDAYATURAHMAN yang beralamat di desa Bojong nangka kecamatan gunung putri kabupaten Bogor. Kamis 30 Oktober 2025.

Oknum Pemilik yayasan PKBM HIDAYATURAHMAN inisial TH diduga dengan leluasa menjual dan mengeluarkan ijazah tanpa mengikuti aturan belajar yang sudah ditetapkan oleh Kemendikdasmen, oknum pemilik yayasan inisial TH tersebut bisa mengeluarkan ijazah dengan sangat mudah tanpa harus mengikuti Masa belajar yang semestinya diadakan dalam PKBM, DAN informasi ini didapat dari salah satu orang tua korbanĀ  ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM HIDAYATURAHMAN “ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya ia menuturkan bahwasanya ia telah menebus atau membeli ijazah buat anaknya yang sedang mengikuti paket C di PKBM HIDAYATURAHMAN kepada oknum pemilik yayasan
PKBM HIDAYATURAHMAN inisial TH dengan memberikan biaya sebesar Rp 500.000, via transfer, namun setelah ijazah jadi, si oknum TH tersebut memita lagi uang tambahaan kepada si Nara sumber sebesar Rp 500.000, berhubung Nara sumber tersebut tidak membawa uang sebanyak itu ia hanya nambah Rp 100.000 kepada TH tersebut.”ujar nara sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Diujung pembicaraan, Nara sumber menambahkan bahwasanya ia mendaptarkan anaknya pada akhir tahun 2023 antara bulan September atau nopember lupa pastinya, dengan persyaratan poto 3×4, Poto copy ijazah SMP, Poto KK,dan Poto KTP tanpa dipintai rapor kelas 10 (rapot SMP) calon peserta (anaknya tersebut).”ujarnya.

Ironisnya ijazah tersebut sudah dikeluarkan oleh oknum pemilik PKBM HIDAYATURAHMAN oknum inisial TH dengan tanggal dan bulan yang tertera dalam ijazah tersebut, yaitu pada bulan mei tgl 6 th 2024, tanpa dilengkapi rapor ataupun ujiant erlebih dahulu.

Dengan adanya hal tersebut sangat disayangkan, sedangkan dalam setiap kecamatan sudah ada penilik yang bertugas memantau keberlangsungan dan jalanya yayasan (PKBM,
Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan pasti dari penilik inisial Z yang mengawasi yayasan PKBM wilayah gunung putri. Dan pemilik yayasan PKBM HIDAYATURAHMAN oknum inisial TH karena sampai hari ini TH tidak respon pada saat di konfirmasi lewat telpom ataupun dan lewat sambungan via whats app pula.