Diduga Lalai Dalam Jalankan Tupoksinya, Penilik PKBM Wilayah Kecamatan Gunung Putri Kecolongan Soal Adanya Dugaan Jual Beli Ijazah Yang Dilakukan Oknum Pemilik Yayasan

Laporan jurnalis Jajat/Obay

Bogor Pos Berita Nasional-penilik PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat) inisial MZ lalai dalam menjalankan tupoksinya (tugas Pokok dan fungsinya) sehingga terjadi adanya dugaan praktik jual beli ijazah yang dilakukan oleh oknum pemilik yayasan PKBM HIDAYATURAHMAN inisial TH yang beralamat di desa Bojong nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Jumat 30 Oktober 2025.

Sebagaimana mestinya seorang Penilik PKBM bertugas melakukan perencanaan, pemantauan, pengendalian mutu, dan evaluasi program pendidikan non formal terhadap semua yayasan PKBM yang ada diwilayahnya agar tidak terjadi adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum pemilik yayasan ataupun oknum kepala sekolah PKBM tersebut, contohnya yang sedang viral saat ini yaitu adanya dugaan penjualan ijazah yang di duga dilakukan oleh oknum pemilik yayasan HIDAYATURAHMAN kecamatan gunung putri.

Penilik PKBM inisial MZ pada saat dikonfirmasi oleh awak media via whatsapp soal adanya dugaan tersebut maka ia bungkam tidak menjawab.

Dengan adanya kejadian jual beli ijazah yang diduga dilakukan oleh pemilik yayasan PKBM HIDAYATURAHMAN, yang dianggap lalainya pengawasan penilik PKBM dalam menjalankan tugasnya, maka Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR INDONESIA) menyimpulkan bahwasanya penilik PKBM yang berada di wilayah gunung putri tersebut telah lalai dalam menjalankan Tupoksinya (tugas Poko dan fungsinya) dan dengan adanya dugaan jual beli ijazah tersebut Mencoreng Nama Baik Dunia Pendidikan dan tentunya sangat berpengaruh buruk bagi masyarakat,bangsa dan negara.” Ujar Asep Zamzam sekalu ketua umum (LPI TIPIKOR INDONESIA)

Asep Zamzam menambahkan bahwasanya jual beli ijazah berarti menyalahgunakan kepercayaan dan di Indonesia, praktik ini juga adalah perbuatan melanggar hukum Tindak Pidana, Dasar Hukum 263 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 62 UU No.20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan aturan turunannya jelas melarang pemalsuan ijazah.29 Jul 2025
yang lebih berbahaya lagi , adanya praktik jual beli ijazah yang dapat merusak bangsa dan negara.”tutupnya

Sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban atau penjelasan apapun dari seorang pemilik PKBM inisial MZ yang bertugas sebagai penilik PKBM di wilayah gunung putri.