Laporan Alpian
PANGKALPINANG,POSBERNAS — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia (TPI) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dewan menegaskan akan meninjau ulang seluruh proses dan dokumen kerja sama terkait proyek tersebut, menyusul meningkatnya keresahan masyarakat pesisir yang menolak kehadiran PLTN di wilayah mereka.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyatakan pihaknya tengah mendalami berbagai aspek, termasuk keabsahan memorandum of understanding (MoU) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi sebelumnya. Menurutnya, kejelasan dasar hukum dan penunjukan lokasi menjadi hal krusial sebelum proyek sebesar ini bisa dilanjutkan.
“Kami sedang mengkaji MoU-nya. Itu diterbitkan pada masa pemerintahan sebelumnya, dan kami ingin tahu bagaimana bisa langsung menunjuk Pulau Gelasa sebagai lokasi,” ujar Eddy usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Thorcon Power Indonesia, Senin (10/11/2025).
Eddy menilai Pulau Gelasa tidak ideal untuk proyek PLTN, sebab wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan tangkap nelayan dan destinasi wisata. DPRD bahkan berencana membentuk tim khusus untuk menelusuri proses penerbitan MoU dan dasar pemilihan lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang daerah.
“Di sana itu kawasan tangkap nelayan dan pariwisata. Itu yang akan kami telusuri. Mungkin akan dibentuk tim khusus untuk melihat langsung ke lapangan,” tambahnya.
DPRD juga meminta PT Thorcon menghentikan sementara seluruh aktivitas di Pulau Gelasa, agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat.
“Kami minta Thorcon untuk menghentikan dulu semua kegiatan sampai aspek hukum dan sosialnya jelas. Jangan sampai muncul gejolak sosial di masyarakat,” tegas Eddy.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada izin resmi yang diterbitkan untuk pembangunan PLTN tersebut. Aktivitas yang dilakukan PT Thorcon masih sebatas survei lokasi dan kajian awal kelayakan.
“Belum ada perizinan apa-apa. Mereka baru melihat kelayakan lokasi. Tapi kita juga ingin tahu, dasar penentuan kelayakan itu dari mana dan bagaimana proses awal MoU-nya,” jelas Eddy.
DPRD juga mencatat bahwa sebelumnya PT Thorcon pernah melakukan studi tapak di wilayah lain seperti Bangka Barat dan Bangka Selatan, namun hasilnya belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun DPRD.
“Opsi awal mereka di Bangka Barat dan Bangka Selatan, tapi hasil kajiannya belum pernah disampaikan. Kita belum tahu tindak lanjutnya,” ujarnya.
Selain itu, Eddy mengungkapkan bahwa masyarakat Pulau Gelasa telah mendatangi DPRD untuk menyampaikan keresahan mereka terkait rencana pembangunan PLTN tersebut. Mereka khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial yang bisa timbul di kemudian hari.
“Masyarakat datang langsung ke DPRD. Mereka menyampaikan keluhan dan kekhawatiran terhadap aktivitas Thorcon. Jadi, kami dengarkan semua pihak,” kata Eddy.
Hingga kini, DPRD Babel belum menerima paparan resmi maupun hasil kajian teknis dari PT Thorcon terkait rencana pembangunan PLTN tersebut. Eddy juga menyoroti bahwa teknologi reaktor garam cair yang disebut akan digunakan masih dalam tahap uji coba di dunia dan belum pernah dikomersialkan.
“Beberapa kajian yang kami baca menunjukkan teknologi yang mereka pakai masih dalam tahap uji coba, belum ada reaktor komersialnya di dunia,” ungkapnya.
Eddy menegaskan, berdasarkan aspirasi yang diterima dewan, mayoritas masyarakat Batu Beriga dan Tanjung Berikat menolak rencana pembangunan PLTN. DPRD Babel, katanya, akan mengawal aspirasi tersebut dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
