Laporan Redaksi : Bams
Jakarta – Persoalan PT.PELNI Terkait status lahan di Perumahan Pembangunan 3, yakni di wilayah Petojo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. , bergulir sampai hari ini .
Bergulir bahkan hingga ke DPRD. Berdasarkan audiensi hasil pembahasan, DPRD menemukan adanya persoalan prosedural dan ketidakjelasan komunikasi yang menimbulkan keresahan warga.
Warga yang sudah mendiami lama lahan tersebut meminta Kompensasi kepada PT. PELNI atas Gugatan PT. PELNI Kepada Warga terkait Klaim lahan tersebut milik PT. PELNI.
Informasi di dapat Rabu 3 Desember 2025 Agenda Mediasi terkait Hak Kompensasi warga di Pengadilan Negri Jakarta Pusat salah satu Tim Kuasa Hukum Warga Pembangunan 3 petojo dengan PT. PELNI belum membuahkan Hasil.

Tim Kuasa Hukum Warga di Perumahan Pembangunan 3, yakni di wilayah Petojo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam Mediasi tersebut selaku Kuasa Hukum beberapa warga Syamhuri ,S.H yang juga Ketua Umum LBH APKFI angkat bicara ” meminta Agar PT.PELNI mengambil langkah cepat dan memprioritaskan penyelesaian kompensasi karena warga sudah sekian lama mendiami tempat tinggal di lahan tersebut.
Saat ini dilokasi perumahan Pembangunan 3 ada sekitar 376 warga yang menempati lahan tersebut.
Pada prinsipnya kita semua disini meminta kepada Pihak PT.PELNI agar untuk kompensasi lahan ini diberikan dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucap Syamhuri ,S.H awak media saat berita ini diturunkan.
