Ranperda Pengelolaan Tambang Rakyat Dibahas, DPRD Babel Dorong Kepastian Hukum

Laporan Pian

PANGKALPINANG,POSBERNAS – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (19/1/2026).

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menilai kehadiran regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan rakyat yang selama ini berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

Menurut Didit, DPRD Babel menargetkan Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut dapat disahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Ia optimistis target tersebut dapat tercapai mengingat urgensi regulasi ini bagi masyarakat.

“InsyaAllah sebelum Lebaran Perda ini sudah bisa disahkan,” ujar Didit di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan, Perda IPR diharapkan menjadi solusi konkret bagi penambang rakyat, khususnya di wilayah Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur, agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, Didit juga mengingatkan pemerintah kabupaten yang hingga kini belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar segera mengajukan usulan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menegaskan, kewenangan pengusulan WPR sepenuhnya berada di tangan kepala daerah kabupaten.

“Yang berhak mengusulkan WPR itu bukan gubernur dan bukan DPRD provinsi, melainkan bupati setempat. Kami di DPRD hanya menyiapkan payung hukumnya, sementara gubernur memiliki kewenangan pada aspek perizinan teknis,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Babel juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk bersikap proaktif setelah Perda IPR disahkan. Didit meminta Gubernur Babel segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar proses evaluasi berjalan cepat dan tidak menghambat implementasi Perda.

“Jangan sampai masyarakat terlalu lama menunggu. Perda ini sangat dibutuhkan, sehingga proses evaluasinya harus dipercepat,” tutup Didit.