DPRD Babel Dorong Pemerintah Pusat Percepat Pencairan Royalti Timah

Laporan Baim

Pangkalpinang,Posbernas – Pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama perwakilan wilayah penghasil timah berharap adanya dukungan dari anggota DPR RI untuk mempercepat pencairan sisa royalti timah yang hingga kini belum diterima daerah. Dana tersebut dinilai sangat penting untuk membantu menutupi defisit anggaran, khususnya pada sektor kesehatan dan pendidikan.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan dari para wakil rakyat di tingkat pusat agar proses pencairan royalti timah dapat segera direalisasikan oleh pemerintah pusat.
“Kami berharap dukungan dari anggota DPR RI yang ada di Jakarta untuk membantu mendorong percepatan pembayaran sisa royalti timah yang menjadi hak daerah, yaitu sebesar 4,5 persen,” kata Didit saat ditemui di Pangkalpinang, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, apabila desakan hanya datang dari pemerintah daerah, maka akan sulit untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara efektif kepada pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif DPR RI, termasuk melalui Badan Anggaran (Banggar), untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lainnya.

Didit menjelaskan bahwa proses pencairan royalti timah harus melalui tahapan audit terlebih dahulu. Untuk itu, ia berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat mendorong percepatan proses tersebut sehingga hak daerah dapat segera disalurkan melalui mekanisme yang ada di Kementerian Keuangan.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya kebijakan pemotongan otomatis terhadap sejumlah penerimaan daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut menurutnya perlu diimbangi dengan kejelasan perhitungan terkait royalti timah yang menjadi hak daerah penghasil.

Didit menekankan pentingnya transparansi dalam perhitungan nilai royalti. Ia menyebutkan bahwa nilai royalti yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,078 triliun perlu dijelaskan secara rinci, terutama karena data produksi untuk periode November dan Desember 2025 belum sepenuhnya masuk dalam perhitungan.

“Kami ingin kejelasan mengenai perhitungannya. Apalagi di tahun 2026 ini harga timah cukup tinggi, sehingga potensi penerimaan daerah juga bisa meningkat jika dihitung secara transparan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dengan produksi timah yang diperkirakan mencapai puluhan ribu ton dan harga komoditas yang sedang tinggi, potensi penerimaan dari sektor royalti seharusnya dapat memberikan kontribusi besar bagi daerah.

Karena itu, Didit meminta pemerintah pusat untuk mempermudah proses pencairan royalti sebagai hak daerah penghasil timah. Menurutnya, daerah telah menjalankan berbagai kewajiban, termasuk melakukan pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempermudah prosesnya, karena ini merupakan hak daerah sebagai wilayah penghasil timah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dana royalti tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk membantu menutupi defisit anggaran serta mendukung pembangunan daerah.

Sesuai kesepakatan dalam peraturan gubernur, dana tersebut nantinya akan diprioritaskan untuk mendukung sektor kesehatan dan pendidikan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Dana ini sangat dibutuhkan untuk membantu menutup defisit anggaran daerah, terutama pada sektor kesehatan dan pendidikan,” pungkas Didit.