Laporan Pian,Bm
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memediasi pertemuan antara mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Mitra Mandiri PT Timah dengan pihak manajemen terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak yang belum dipenuhi.
Mediasi tersebut digelar pada Rabu (11/03/2026) di ruang kerja Ketua DPRD Babel, setelah para eks karyawan mengadukan permasalahan mereka untuk difasilitasi penyelesaiannya.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eliyus Gani, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sebenarnya telah beberapa kali dilakukan secara internal, namun belum membuahkan hasil.
“Para karyawan menyampaikan masih ada hak yang belum dibayarkan, seperti sisa gaji dan pesangon pasca PHK,” ujar Didit.
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen melalui perwakilan direktur menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban terhadap para karyawan.
“Dari hasil mediasi, manajemen menyampaikan kesediaan untuk membayarkan sisa gaji serta pesangon yang menjadi hak para karyawan,” jelasnya.
Diketahui, sekitar 10 orang mantan karyawan mengajukan tuntutan dalam kasus ini. Sebagian di antaranya telah bekerja cukup lama, bahkan lebih dari 25 tahun. Mereka mengalami PHK sejak 1 Agustus 2025 dan hingga kini masih menunggu kejelasan atas hak-haknya.
Salah satu perwakilan mantan karyawan, Fredy, mengungkapkan harapannya agar proses penyelesaian dapat segera direalisasikan.
“Kami datang ke DPRD agar gaji yang belum dibayarkan sejak Maret hingga Juli 2025 bisa dimediasi dan segera diselesaikan oleh manajemen,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, total kekurangan pembayaran yang belum diterima oleh para mantan karyawan diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Menutup pertemuan tersebut, Didit menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
