Tangkapan DITTIPITER MABES POLRI, 13 Tersangka Penyelundupan 7,5 Ton Timah Ilegal Dilimpahkan ke JPU Kejari Basel

Laporan Baim

TOBOALI,POSBERNAS – Upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berlanjut. Sebanyak 13 tersangka kasus pengangkutan 7,5 ton timah ilegal dari Pulau Bangka menuju Malaysia resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, (31/3/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, menandai proses hukum memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Pieter Louw, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama, S.H.

Para tersangka yang mengenakan rompi tahanan menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari. Seluruhnya dilaporkan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan, yakni satu unit speedboat, satu unit truk, tujuh unit telepon genggam, satu mesin tempel, serta enam kilogram pasir timah ilegal.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, ke-13 tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I.B Sungailiat dengan pengawalan ketat. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan serta penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Kasus ini menjadi sorotan serius dalam upaya pemberantasan aktivitas tambang dan distribusi timah ilegal di Bangka Belitung, yang selama ini dinilai merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan