Polemik Akan Dibangun Tower Provider di Desa Kace Jadi Sorotan Warga dan Pertanyakan Indentitas KTP yang Diambil

Laporan Red,Tim

PANGKALPINANG,POSBERNAS — Rencana pembangunan tower provider di RT 4 Dusun 4 Kace kembali memanas, hal itu menjadi sorotan masyarakat hingga mengarah ke seorang yang diduga mengambil indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga setempat yang juga diketahui pemilik lahan yang akan dibangun Tower Provider, warga menilai tindakanya terlalu jauh ikut terlibat dalam proses pendekatan kepada warga terdampak.

Warga menilai tindakan yang dilakukan D tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Terkait praktik mengambil, menahan, atau memfoto KTP tanpa persetujuan dan tujuan yang jelas dilarang keras.

Aturan ini ditegaskan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memberikan hak penuh kepada pemilik data untuk membatasi pemrosesan identitas dirinya.

Pihak yang meminta, mengambil, atau menahan KTP harus memenuhi ketentuan

Pengumpulan identitas wajib disertai keterangan tertulis mengenai tujuan penggunaannya (misalnya, untuk syarat administrasi layanan publik, perizinan, atau check-in hotel/gedung).

Persetujuan Pemilik: Pengelola tidak boleh menahan KTP fisik sebagai jaminan atau memfoto KTP secara sembarangan tanpa persetujuan pemilik indentitas.

Sanksi Hukum: Pelanggaran atas penyalahgunaan dan pengambilan data tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 67 UU PDP.

Informasi dihimpun D dari beberapa kali mendatangi rumah warga secara langsung untuk meminta klarifikasi terkait penolakan masyarakat terhadap proyek tower yang hingga kini belum jelas legalitas maupun transparansinya.

Namun yang menjadi perhatian, kedatangan D tersebut justru dinilai sebagian warga terkesan menekan dan membuat masyarakat merasa tidak nyaman.

“Datang ke rumah warga katanya mau klarifikasi, tapi cara penyampaiannya terkesan arogan. Warga jadi merasa seperti diintervensi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu 16/05/26

Tidak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan pengumpulan fotokopi KTP dan tanda tangan masyarakat yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru. Beberapa warga mengaku dimintai identitas tanpa diberikan penjelasan rinci mengenai tujuan sebenarnya dari administrasi tersebut.

“Awalnya cuma diminta KTP dan tanda tangan. Tidak dijelaskan detail untuk apa, tower provider mana, dampaknya bagaimana, izinnya seperti apa. Semua serba mendadak,” kata warga lainnya.

Situasi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat RT 4 Dusun 4 Kace. Terlebih hingga kini belum ada sosialisasi resmi yang melibatkan seluruh warga terdampak, sementara aktivitas alat berat berupa ekskavator disebut sudah mulai bekerja di area lahan.

Nama inisial D sendiri kini menjadi perbincangan warga karena dinilai memiliki peran dominan dalam proses pendekatan kepada masyarakat.

Ironisnya, menurut sejumlah warga, sosok tersebut sebelumnya dikenal aktif menyampaikan dan membawa aspirasi masyarakat dalam berbagai persoalan sosial di lingkungan sekitar.

Namun warga menilai sikap itu justru berbeda ketika berkaitan dengan kepentingan pribadi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pembangunan tower tersebut.

“Selama ini dia dikenal sering bicara soal kepentingan masyarakat. Tapi ketika menyangkut kepentingannya sendiri, kenyataannya berbeda di lapangan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya perubahan sikap yang dianggap tidak sejalan dengan narasi yang selama ini dibangun kepada masyarakat.

“Kalau bicara aspirasi masyarakat harusnya terbuka dan mendengar warga. Bukan malah mendatangi rumah-rumah warga dengan cara yang membuat masyarakat takut atau tertekan,” tambah warga lainnya.

Selain persoalan pendekatan kepada masyarakat, warga juga mempertanyakan mengapa proyek yang hingga kini belum jelas provider maupun legalitasnya itu sudah mulai menunjukkan aktivitas pengerjaan di lapangan.

Padahal menurut warga, hingga sekarang belum pernah ada sosialisasi terbuka yang menghadirkan pemerintah desa, pihak provider, maupun penjelasan resmi terkait dampak lingkungan, keamanan, dan kepastian administrasi pembangunan tower tersebut.

Kondisi ini membuat masyarakat semakin curiga bahwa ada proses yang dipaksakan tanpa keterbukaan publik yang semestinya dilakukan sebelum proyek berjalan.

“Kalau semuanya legal dan jelas, kenapa warga tidak diajak bicara terbuka sejak awal? Kenapa baru sekarang setelah ramai penolakan baru ada klarifikasi?” kata warga.

Warga RT 4 Dusun 4 Kace pun hingga kini masih menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan tower tersebut sebelum adanya penjelasan resmi dan transparan kepada seluruh masyarakat terdampak.

Sementara itu, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk inisial D, guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.

Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan terkait berbagai tudingan dan keresahan masyarakat tersebut.

Media membuka ruang untuk menyampaikan informasi guna keberimbangan informasi dalam pemberitaan