Perombakan Fisik Diklaim Suksesi ; Bukti Nyata Publik Sedang Dibodohi

Oleh: Okta Renaldi Ketua Umum HMI BABEL RAYA

Semenjak digulir kan secara serentak di 26 provinsi sejak 6 Januari 2025 MBG yang merupakan salah satu program prioritas bagi rezim Prabowo-Gibran menjadi topik pembahasan yang tidak pernah ada habisnya, serangkaian permasalahan dilapangan belakangan kerap muncul dipublik yang berakar pada lemahnya tata kelola yang tidak jelas, rantai pasok bahan pangan, kualitas tim penyedia, hingga pengawasan dilapangan yang abai.

Persoalan lain juga muncul akan kecurigaan mengenai implementasi yang tidak tepat sasaran, penyimpangan yang jauh dari apa yang seharusnya menjadi tujuan permasalahan. Hal ini bukan tanpa alasan, ketidakpercayaan yang muncul akibat rekam jejak dari sejarah program bantuan sosial diIndonesia kerap dijadikan Celah praktik korupsi dengan dalil distribusi.

Berdasarkan data yang diambil dari hasil penelitian yang dilakukan Celios menyatakan bahwa dampak program MBG skala nasional sebagai upaya pencegahan stunting diIndonesia
berdasarkan tingkat pendidikan menunjukan angka yang cukup bervariasi, responden dengan tingkat pendidikan S1-S3 tercatat 26,27% mengatakan bahwa program ini tidak berdampak, diikuti oleh lulusan SD atau belum tamat 25% dan SMP 21,21%.

Sementara kelompok dengan pendidikan D1-D4 serta SMA/SMK masing-masing mencatat 19,39% dan 15,16%.

Disisi yang berbeda, suara dukungan terhadap program MBG juga tidak dapat diabaikan. Sebagian masyarakat mendukung program ini dengan alasan sederhana namun sangat mendasar diantaranya ialah, yang penting anak-anak mendapatkan makanan gratis, terutama bagi mereka yang masuk kedalam golongan ekonomi kelas bawah, serta motif lain yang turut mengimbangi terutama pada persoalan lapangan pekerjaan, masyarakat yang berada pada fase kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan cenderung tertabrakan pada urgensi kebutuhan yang dianggap jauh lebih penting daripada perdebatan politis.

Dengan demikian kehadiran MBG dianggap sebagai bentuk kehadiran negara yang paling konkrit dalam memenuhi kebutuhan hak dasar warga negara.

Beberapa hari yang lalu kita disuguhkan sebuah kabar reshfule top manajemen Badan Gizi Nasional, serta penetapan tersangka praktik korupsi yang dilakukan oleh eks ketua BGN sendiri keputusan yang disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan efektivitas program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seakan ucapan ini dimaksudkan untuk menormalisasikan akan banyaknya persoalan terhadap Program makan bergizi gratis.

Tercatat sudah lebih dari 37.000 anak sudah mengalami keracunan, belum lagi sudah lebih dari 50 orang yang tertipu akibat kasus penipuan dengan modus jual-beli titik sppg, serta lebih dari 300 triliyun APBN dikorbankan hanya untuk sebuah program yang mempolitisasi gizi dengan mentamengkan makanan bergizi untuk disulap menjadi makanan yang basi hingga praktik korupsi dengan dalil koperasi.

Terkhusus Bangka Belitung yang memiliki 106 titik sppg yang beroperasi, terdapat 5 sppg yang diberikan sanksi pemberhentian sementara, Angka ini cenderung aman atau sebaliknya merupakan sebuah contoh dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh stackholder terkait sehingga terkondisikan

Kita bisa melihat sebuah Prevalensi stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tercatat 20,1% berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka ini turun 0,5% dari tahun sebelumnya 20,6%, dengan demikian sebagai praduga awal bahwa keberadaan MBG belum bisa dianggap sebagai sebuah program yang membantu mengatasi stunting di Babel.

Dengan adanya transisi yang dilakukan terhadap batang tubuh BGN sebagai sebuah bukti terhadap tata kelola yang bersih, maka bukan hanya perubahan fisik yang diklaim sebagai sebuah suksesi yang harus dilakukan, akan tetapi stackholder terkait terkhusus DPRD, Pemprov melalui OPDnya maupun Kejaksaan dan Ombudsman mesti melakukan beberapa hal diantaranya;

1. Memeriksa aliran dana publik dengan melacak seluruh arus kas masuk dan keluar antara SPPG dan mitra yayasan guna mendeteksi adanya potensi pengalihan dana ilegal.

2. Mendesak pihak-pihak terkait untuk membuka laporan keuangan kepada publik secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas moral dan hukum.

3. Meminta Kejaksaan segera menaikkan status pemeriksaan ke ranah penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi atau penggelapan, dengan tidak pandang bulu.