Sempat Diburu KPK Akhirnya Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri, Kasus Izin Tinggal WNA 

Foto: Wamen Imipas Silmy Karim saat dikerumunin awak media di Gedung Antirasuah KPK kuningan Jaksel.

Laporan Baim

JAKARTA,POSBERNAS — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) malam. Kedatangan mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu dilakukan di tengah penyelidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) periode 2023-2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy tiba sekitar pukul 22.32 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu. Tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak malam hari, ia langsung memasuki gedung KPK.

Nama Silmy mencuat dalam perkara yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengurusan dokumen izin tinggal, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan keterlibatannya disebut berawal saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan praktik rasuah dalam layanan keimigrasian.

Sebelum Silmy mendatangi kantor KPK, lembaga antirasuah itu telah meminta yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya terus memantau keberadaan Silmy.

“Informasi terakhir yang kami dapatkan, keberadaan SK ada di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Budi sebelum kedatangan sang Wamen.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan belasan orang yang berasal dari unsur pejabat imigrasi maupun pihak swasta. Selain itu, sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan dan dibawa ke kantor pusat KPK menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK saat ini masih mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

“Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara. Kami akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers mendatang,” tutup Budi Prasetyo.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyeret nama Silmy Karim yang kini menduduki posisi strategis sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, rekam jejaknya sebagai mantan Direktur Jenderal Imigrasi membuat perkembangan penyidikan perkara ini terus menjadi sorotan berbagai kalangan.