Laporan Jurnalis : Windu Wardana
JAKARTA — Dalam Status penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Ketum LBH LEBAH BERSATU ” Bambang Wijayadi CPP.,CPSc.,CLDS.C.LE menilai dapat berpotensi Gugur.
Mengapa status tersangka tersebut dapat berpotensi gugur karena apabila proses penetapan tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama jika Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka ‘ ujarnya kepada awak media di sela kesibukannya di kantor pusat Palmerah Sabtu 11/07/2026.
Ia menilai, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan prosedur pemeriksaan awal dan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta merta tiba-tiba, tetapi harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi.
Proses proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan agar tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari dan dasar hukumnya dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai tindakan yang sah untuk diuji. Putusan ini juga menetapkan bahwa bukti permulaan harus berupa minimal dua alat bukti” imbuhnya.
Ia juga menilai dalam kondisi ini juga apabila Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan dan terbukti belum pernah dipanggil serta diperiksa sebagai saksi.
Kalau Sekiranya Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, dan belum pernah dipanggil, kemungkinan ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu bisa lolos dari status tersangkanya .
Selain itu Ketum LBH LEBAH BERSATU Juga menyingkapi terkait pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung ditengah proses penyidikan dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya.
Seharusnya dalam pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan secara umum dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 baru di limpahkan.
Kami menilai terlalu dini dalam pelimpahan perkara Febrie Adriansyah ke kejaksaan dalam satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum , penyidikannya setengah berjalan di polri dan akan dilanjutkan lagi oleh kejaksaan..
Proses penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik hingga kini, terutama terkait mekanisme proses penyidikan dan kewenangan antar lembaga penegak hukum.
