Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan timah di kawasan Hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, memasuki babak penting. Setelah dua kali mengalami penundaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi, JPU yang terdiri dari Edowan, Aulia Perdana, dan Wayan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan. Seluruh kesimpulan tersebut dituangkan dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada terdakwa Iguswan Saputra. Jaksa menuntut Iguswan dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp45 miliar.
Dalam surat tuntutannya, JPU menegaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka Iguswan harus menjalani pidana pengganti berupa 3 tahun 6 bulan penjara.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU menuntut pidana pengganti selama 3 tahun 6 bulan penjara,” ujar Edowan saat membacakan surat tuntutan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Herman Fu dan Yulhaidir alias Haji Yul, masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp38 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, keduanya dituntut menjalani pidana pengganti selama 3 tahun penjara.
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Mardiansyah, yang merupakan mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sembulan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dituntut pidana 3 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Dalam surat tuntutannya, JPU mendalilkan para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 10 Agustus 2026.
Meski JPU telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan.
Putusan akhir atas perkara dugaan korupsi penambangan timah di kawasan Hutan Nadi dan Sarang Ikan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.
