‎Kursi Alm. Massuri di DPRD Bangka Masih Kosong, Ruswanda di Urutan Kedua Mulai Menanti Verifikasi KPU

Laporan Alpian

‎
‎BANGKA ,POSBERNAS — Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bangka untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum Massuri, S.T., masih berjalan. Massuri meninggal dunia pada 30 Juli 2026 dan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Bangka dari Fraksi Partai Gerindra.
‎
‎Dalam proses tersebut, nama Ruswanda, S.Pd. menjadi calon yang berada pada urutan berikutnya berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka 4, yang meliputi Kecamatan Riau Silip dan Belinyu.
‎
‎Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Massuri memperoleh 2.184 suara, sedangkan Ruswanda memperoleh 1.478 suara. Dengan demikian, Ruswanda berada di posisi kedua perolehan suara calon Partai Gerindra pada dapil tersebut.
‎
‎Posisi tersebut menjadi dasar bagi Ruswanda untuk diproses sebagai calon pengganti, namun bukan berarti pengangkatan dapat dilakukan secara otomatis. Calon pengganti tetap harus melalui verifikasi KPU serta tahapan administrasi sesuai ketentuan PAW.
‎
‎Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Rossi Agustina, memastikan surat dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka terkait proses PAW telah diterima pihak DPRD dan kini sedang diproses untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Bangka.
‎
‎“Surat dari partai sudah masuk. Sekarang sedang kami proses untuk kemudian dikirimkan ke KPU,” ujar Rossi.
‎
‎Menurut Rossi, DPRD tidak menentukan sendiri siapa yang akan menjadi pengganti Massuri. Setelah menerima surat dari partai politik, pihak Sekretariat DPRD akan meneruskannya kepada KPU untuk dilakukan verifikasi berdasarkan hasil Pemilu 2024.
‎
‎Tahapan tersebut penting untuk memastikan calon pengganti sesuai dengan ketentuan dan urutan perolehan suara pada daerah pemilihan terkait.
‎
‎Rossi menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan calon pengganti berdasarkan data perolehan suara. Verifikasi tersebut merupakan kewenangan KPU berdasarkan data resmi hasil Pemilu.
‎
‎“Kami tidak punya data validasi terkait angka-angka. Nanti dari KPU yang memberikan balasan kepada kami,” katanya.
‎
‎Setelah surat DPRD diterima, KPU Kabupaten Bangka akan melakukan verifikasi dan menyampaikan hasilnya kembali kepada DPRD. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan tahapan administrasi PAW.
‎
‎Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, membenarkan pihaknya akan melakukan verifikasi setelah menerima surat resmi dari DPRD.
‎
‎“Kita tinggal menunggu surat dari DPRD. Baru kita melakukan verifikasi, kemudian kita jawab surat mereka,” kata Sinarto.
‎
‎Hasil verifikasi KPU nantinya menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Proses kemudian diteruskan melalui Bupati Bangka kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan keputusan peresmian pengangkatan anggota DPRD hasil PAW.
‎
‎Mekanisme tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai penggantian antarwaktu anggota DPRD.
‎
‎Dengan demikian, Ruswanda saat ini berada pada posisi calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara Partai Gerindra di Dapil Bangka 4, tetapi status tersebut masih harus melalui verifikasi KPU dan kelengkapan seluruh tahapan administrasi PAW.
‎
‎Proses pengisian kursi yang ditinggalkan Massuri pun belum sampai pada tahap pelantikan dan masih menunggu penyelesaian tahapan antara Partai Gerindra, DPRD Kabupaten Bangka, KPU, Pemerintah Kabupaten Bangka, hingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
‎