Laporan Jurnalis Jajat
Bogor Pos Berita Nasional – Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan yang digunakan untuk menghimpun informasi mengenai satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Keakuratan data tersebut menjadi hal penting dalam mendukung perencanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan. Selasa 27/10/2026
Namun, pengelolaan data pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Ikhlas Bina Insani yang berlokasi jl Acep tran ani akm 1 Panjaungan Desa Kalong 01 Lewisadeng bogor diduga alergi terhadap wartawan yang memiliki tugas dan fungsi dikecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi dari pihak terkait.
Hal tersebut mencuat setelah awak media mendatangi lembaga pendidikan nonformal tersebut untuk mencari informasi mengenai pengelolaan data Dapodik, kondisi sarana dan prasarana, jumlah peserta didik aktif, tenaga pengajar, serta pengelolaan anggaran pendidikan.
Dalam kunjungan tersebut, awak media mengaku belum memperoleh keterangan yang jelas dan menyeluruh mengenai sejumlah aspek yang hendak dikonfirmasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlunya keterbukaan informasi dan verifikasi terhadap kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Meski demikian, belum diperolehnya keterangan dari pihak lembaga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan data maupun anggaran. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pengelola PKBM serta pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Penilik dan Dinas Pendidikan Diminta Turun ke Lapangan
Sehubungan dengan persoalan tersebut, Penilik Pendidikan Nonformal bersama bidang terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara objektif.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup kesesuaian jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik dengan kondisi sebenarnya, keberadaan tenaga pendidik, ketersediaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Selain itu, apabila terdapat bantuan atau anggaran pendidikan yang diterima lembaga, penggunaannya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Langkah verifikasi ini penting agar data pendidikan yang tercatat benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan nonformal dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Awak media juga berharap pihak pengelola PKBM Al-Ikhlas Bina Insani dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai data peserta didik, tenaga pengajar, sarana dan prasarana, serta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di lembaganya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak pengelola terkait sejumlah hal tersebut masih perlu diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PKBM Al-Ikhlas Bina Insani maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Transparansi dan pengawasan yang objektif diharapkan dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
