Laporan Alpian
MENDO BARAT,POSBERNAS — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Fraksi Partai Gerindra, Narulita Sari, S.E., M.M., melaksanakan Reses Hari Kedua Masa Sidang III Tahun Sidang II 2026 di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Minggu (14/09/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat disampaikan secara langsung kepada Narulita Sari bersama perwakilan perangkat daerah yang hadir.
Salah satu warga Desa Mendo, Eko, menanyakan mekanisme pengajuan bantuan bibit, khususnya terkait bantuan bibit sawit.
“Untuk pengajuan Proposal bantuan bibit itu gimana, kemana harus mengajukannya,” tanya Eko.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa pengajuan bantuan bibit sawit harus terlebih dahulu memperhatikan status kawasan lahan yang akan ditanami.
“Untuk bantuan bibit sawit, untuk di daerah Mendo ini kebanyakan status tanah dan status lahan HP (Hutan Produksi). Kalau HP tidak boleh langsung ditanami sawit selama statusnya masih berupa kawasan hutan, selanjutnya HL (Hutan Lindung) dan HTI (Hutan Tanam Industri). Kalau kawasan hutan APL (Area Penggunaan Lainnya) boleh,” jelasnya.
Ia juga meminta agar kelompok tani terlebih dahulu memastikan status kawasan sebelum proposal bantuan diajukan.
“12 poktan dikumpulkan dulu, cek dulu kawasan hutannya statusnya apa,” katanya.
“Jikalau bukan masuk kawasan, silahkan kumpulkan dan ajukan ke kami,” lanjutnya.
Narulita Sari mengatakan, peluang bantuan bibit sawit dari Dinas Pertanian Provinsi Babel dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat, namun status kawasan harus menjadi perhatian utama.
“Kita mendapatkan jalan yaitu bantuan bibit sawit dari Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bantuan bibit tersebut dengan lebel biru, tetapi kita lihat dulu, wilayah kita itu masuk kawasan gak, seperti HL, HTI dan HP,” kata Narulita.
Ia pun mendorong masyarakat yang membutuhkan bantuan bibit untuk segera mempersiapkan proposal pengajuan.
“Untuk Bapak-Ibu jika ingin bantuan berupa bibit, segera buatkan proposal pengajuan untuk di ajukan batuan bibit nya, akan tetapi di lihat dulu kawasan nya,” ujarnya.
Selain persoalan pertanian, warga juga menyampaikan pertanyaan terkait Data Desil yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Eko mengaku masyarakat masih mengalami kebingungan mengenai pengaruh perubahan Desil terhadap status kepesertaan BPJS, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berubah menjadi peserta mandiri.
“Di masyarakat kita itu masih bingung, terkait Desilnya berpengaruh kepada BPJS-nya. Sepengetahuan kami ada di BPJS itu PBI, apakah penyebab perubahan Desil BPJS yang dari PBI ke Mandiri itu, apa penyebabnya,” tanyanya.
Narulita Sari menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan, masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga 4 masih memiliki peluang untuk mendapatkan kepesertaan PBI.
“Kemarin kami ada pertemuan dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan bahwa kalau selama kita ada di desil 1, 2, 3, 4 itu bisa PBI, jadi walaupun kita tidak aktif, bisa aktif, karena, asal kita ada di desil 1, 2, 3, 4, tapi kalau kita ada desil di atasnya, kita tidak bisa ngeaktifkannya,” jelas Narulita.
Ia menambahkan, status kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali sesuai dengan ketentuan sistem yang berlaku.
“Jadi bisa diaktifkan, tetapi sistemnya memang on-off, Karena kalau kita sehat, tidak boleh dibayar, tapi kalau kita sakit, bisa kita aktifkan,” katanya.
Narulita juga meminta masyarakat Desa Mendo yang memenuhi kriteria penerima PBI namun kepesertaannya tidak aktif agar segera memastikan status Desilnya.
“Untuk Pak Eko, kalau ada masyarakat Mendo yang memang berhak menerima PBI, tapi tidak aktif, itu bisa diaktifkan Pak, selama dia ada di desil 1, 2, 3, 4. Seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa proses pemberian bantuan sosial harus diawali dengan pemetaan kondisi masyarakat.
“Untuk bantuan sosial, pertama melakukan pemetaan dulu ke masyarakat, karena yang mampu dan tidak mampu, yang layak dan tidak layak, ketika misalnya masyarakat itu memang memenuhi kriteria, dia tidak mampu, ada sebuah keterangan tidak mampunya dan itu juga masuk ke desil tadi ya, 1-4, itu memang layak rumahnya memang sudah tidak pantas lagi ya untuk dikatakan rumah yang sehat,” jelasnya.
Menurutnya, apabila masyarakat telah memenuhi kriteria penerima bantuan, pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa untuk kemudian diteruskan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
“Maka itu dapat diajukan oleh Desa kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota-nya, nanti Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan menyeleksi dari beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangka ini, mana yang paling layak, lalu disampaikannya kepada Dinas Sosial Provinsi Babel, terus Provinsi akan melakukan pemetaan dulu Pak, akan melakukan verifikasi,” pungkasnya.
Melalui kegiatan reses tersebut, berbagai persoalan masyarakat Desa Mendo mulai dari kebutuhan bibit sawit, status kawasan lahan, kepesertaan BPJS hingga akses bantuan sosial dapat disampaikan secara langsung. Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Narulita Sari dalam menjalankan fungsi representasi dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat di tingkat provinsi.
