Tambang Galian C Diduga Ilegal di Bogor Barat Resahkan Warga dan Rusak Lingkungan

Laporan jurnalis Jajat

​BOGOR, pos berita nasional
Dunia pertambangan di wilayah Bogor Barat mendadak dihebohkan dengan maraknya aktivitas penambangan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah (ilegal). Salah satu titik lokasi galian yang menjadi sorotan berada di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis 8/10/202.

​Berdasarkan penelusuran dan informasi dari lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga milik seorang figur publik setempat yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Cipinang, inisial YH, Keberadaan galian ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, terutama warga masyarakat, baik masyarakat sekitar ataupun pengguna jalan.


​
​Keberadaan tambang liar di Kecamatan Rumpin ini dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi ekosistem dan kehidupan dan sumberdaya alam, selain itu, karena Lalu lalang kendaraan berat (truk tronton) dengan muatan muatan tonase berlebih (over dimension over load) telah merusak jalan-jalan utama di wilayah tersebut secara masif, pencemaran Udara Polusi debu tebal dari lokasi galian dan lintasan armada tambang mencemari pemukiman warga, yang berpotensi tinggi memicu penyakit saluran pernapasan akut (ISPA).

​Sesuai dengan arahan dan instruksi Gubernur Jawa Barat yang berkomitmen menertibkan serta menutup seluruh tambang liar perusak lingkungan, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“​Kami meminta kepada Kapolres Kabupaten Bogor beserta jajaran untuk segera melakukan penertiban tambang yang diduga ilgal tersebut, karena selain merusak jalan dan lingkungan, dengan adanya aktifitas tersebut juga dapat menghambat berkendara.”ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

​Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala desa Sukasari berinisial YH.

Dari bogor Jawa Barat pos berita nasional melaporkan