Laporan Gusti
BANGKA,POSBERNAS — Program kemitraan perkebunan kelapa sawit antara PT Gunung Maras Lestari (GML) dan masyarakat di Kabupaten Bangka memasuki tahapan baru. PT GML bersama delapan koperasi desa resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan dan pengelolaan perkebunan sawit dengan pola kemitraan inti-plasma, Selasa (29/9/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di Lapangan Bola Divisi 3 PT GML, Desa Bakam. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
Program kemitraan ini menyasar masyarakat dari delapan desa, yakni Bakam, Dalil, Mabat, Mangka, Air Duren, Bukit Layang, Kayu Besi, dan Sempan.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses pemenuhan program plasma sebesar 20 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional PT GML.
Dalam kesepakatan awal tersebut, sejumlah hal telah diatur, termasuk penyediaan lahan HGU untuk koperasi serta pengelolaan perkebunan oleh PT GML hingga proses penerbitan HGU dan IUP.
Selain itu, kerja sama juga mencakup pemeliharaan kebun, pembiayaan, peremajaan tanaman atau replanting, hingga mekanisme penjualan tandan buah segar (TBS).
Meski demikian, sejumlah aspek teknis belum sepenuhnya dituangkan dalam MoU. Mekanisme pengelolaan plasma, perhitungan dan pembayaran hasil plasma, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak nantinya akan diperjelas melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Artinya, penandatanganan MoU ini menjadi pijakan awal sebelum program memasuki tahap kerja sama yang lebih teknis dan implementasi di lapangan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Pengawasan, kata Didit, penting untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebatas seremoni penandatanganan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pembangunan dan pengelolaan kebun plasma.
“DPRD akan terus mengawasi kebijakan ini,” kata Didit, seperti dikutip dalam keterangan resmi DPRD Babel.
Didit juga mengingatkan pengurus koperasi agar menjalankan pengelolaan program secara transparan sehingga keberadaan plasma benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurutnya, kesepakatan antara perusahaan, koperasi dan masyarakat tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD.
Direktur PT GML Yeap Tzu Tsing mengatakan kerja sama dengan delapan koperasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen, khususnya dalam proses perpanjangan HGU.
Ia berharap program tersebut dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang bagi masyarakat, baik melalui program plasma maupun dukungan perusahaan lainnya seperti CSR.
Delapan koperasi yang terlibat merupakan perwakilan dari delapan desa yang masuk dalam wilayah program plasma.
Namun, program tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan lanjutan. Di antaranya proses administrasi HGU serta penyusunan PKS yang akan menjadi dasar pengaturan teknis pelaksanaan kerja sama.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani juga meminta seluruh pihak bersama-sama mengawal keberlanjutan program tersebut.
Ia berharap lahan yang telah dialokasikan dapat dikelola secara produktif, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya MoU, program plasma PT GML untuk masyarakat di delapan desa kini memasuki fase lanjutan. Realisasi program di lapangan selanjutnya akan ditentukan oleh penyelesaian aspek administratif serta pelaksanaan ketentuan teknis yang disepakati antara perusahaan, koperasi dan pihak terkait.
