Laporan Jurnalis : Onesimus Semunya
Maybrat, posberitanasional-wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat Agustinus Tenau S.Sos,M.Si” minta Bupati dan wakil Bupati maybrat Menempatkan tenaga Guru dan kesehatan harus sesuai profesi pada jabatan dinas, Kepala bidang,bagian sesuai profesi yang dimiliki agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah bisa berjalan dengan baik.
Dikatakan wakil ketua II DPRD kabupaten Agustinus Tenau mengatakan “Berdasarkan UU ASN No. 5 tahun 2015 tentang ASN dalam pelaksanaannya sering kali bagi tiap-tiap daerah tidak singkron. Hal itu dilatar belakangi oleh kondisi penyelenggaraan pemerintahan masing-masing daerah yang ada.
Dijelaskan Agustinus Tenau ” aspek disiplin ASN dikabupaten Maybrat, bagi pemerintah pusat konsisten, sementara bagi daerah masih banyak yang belum disiplin alias masuk kantor tidak tepat waktu.
Hal ini kalau di lihat dalam konteks daerah timur khususnya di tanah papua daerah-daerah pedalaman masih sering dijumpai ASN yang tidak tepat waktu masuk kantor.
Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memberi arahan dan sosialisasi melalui Badan Kepegawaian (BKD).
Sangat miris lagi jika di beberapa daerah kabupaten termasuk kabupaten Maybrat masih terdapat penempatan orang untuk promosi jabatan masih sering tumpang tindih yang Artinya tempatkan orang itu sesuai profesi atau latar belakang pendidikan ( istilah The right men, the right please) artinya tempatkan orang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
Hal ini dimaksudkan agar semata – mata ASN yang bersangkutan mampu menterjemahkan visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah tapi juga mampu untuk mengerjaan tugas dan tanggung jawab yang di embannya dan ini bisa membawa peogres pekerjaan yang maju pesat”ujar Agustinus Tenau.
Realita ini tentunya sangat berbeda dengan kondisi diKabupaten Maybrat dalam penempatan pejabat tidak memperhatikan prinsip the right men, the right please. Contoh kongkrit seorang yang berprofesi guru menduduki jabatan struktural pada hal sebelumnya adalah fungsional ,
guru di angkat jadi kepala distrik, guru di angkat jadi kepala bidang di struktural. Hal ini menyebabkan sekolah kosong karena guru yang bersangkutan ketika duduki jabatan struktural kemampuan manajerialnya tidak bisa berbuat apa apa karena memang bukan bidangnya.
Bukan hanya para guru, lebih miris lagi tenaga kesehatan seperti mantri dan suster yang jadi kepala distrik, ada mantri yang kepala bidang, kepala bagian dan sementara secara fungsional di daerah terutama distrik yang jauh masih di perlukan tenaga medis, masih di perlukan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis.
wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat mendesak bupati dan wakil bupati maybrat agar segera memanggil badan kepegawaian daerah ( BKD ) maybrat untuk melakukan data base agar mengetahui secara pasti berapa banyak tenaga fungsional baik guru maupun tenega kesehatan yang menduduki jabatan struktural agar segera dikembalikan ke posisi atau jabatan sesuai dengan profesi semulanya.
Semestinya guru harus kembali ke guru mengajar, mantri tenaga kesehatan di kembalikan ke puskesmas, dinas kesehatan, pustu, pusling , Dengan adanya penataan dan manajemen demikian kita bisa dengan tepat memastikan kebutuhan di daerah masing-masing dengan moto cinta profesi sayang pelayanan sesuai ucapan bupati Maybrat Drs. Bernard Sagrim, MM.
Dengan demikian, maka ukuran dalam lingkungan kerja masing-masing bisa terukur dengan jelas dan dapat dipastikan khusus dunia pendidikan dan kesehatan pasti berjalan lancar dan normal mendapat apresiasi masyarakat, dan jangan kita memulai sesuatu yang salah dan bertentangan dengan aturan, pedoman dan standart yang berlaku.
Maka itu, kembalikan guru tenaga kesehatan sesuai profesinya , agar dapat bekerja sesuai dengan tegline bupati maybrat Drs. Bernard Sagrim yaitu cinta profesi, sayang pelayanan”tutup Agustinus Tenau.