Razia Yutisi Penegakan Disiplin PPKM Kecamatan Gunung Putri Digalakkan Untuk Mencegah Covid-19

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Pemerintah kabupaten Bogor gencar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), oleh setiap masing-masing gugus Tugas covid-19 di kecamatan sekabupaten Bogor sesuai surat edaran bupati .19/01/2021.


Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada hari Selasa 19 Januari 2021 pukul 08.00 wib di Wilayah Koramil 2105 /Gunung Putri, Kodim 0621/ Kabupaten Bogor, sebagai sasaran utama di Pertigaan Pos Pol Nagrak Jln Trans Yogi Cibubur Desa Nagrak, Kec Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sasaran kedua dilanjut ke jalan Akses Tol Cikeas Desa Cikeas Udik, dan sasaran selanjutnya di Intersing Pintu Gerbang Tol Gunung Putri Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, personel yang mengikuti razia ini terdiri dari,TNI 6 personil,POLRI 12 personil,Pol PP 6 personil,dan Linmas 2 personil.

Dalam rangka Yutisi PPKM ini untuk Menghimbau kepada para pengendara roda 2 dan Roda 4 untuk mematuhi Protokol Kesehatan,dan mematuhi 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak, dan juga himbauan kepada pengendara roda 2 dan Roda 4 yang di luar daerah Kabupaten Bogor, kalau mau masuk Kabupaten Bogor, harus menunjukkan surat Rapid Test atau surat hasil Swab,yang terbaru.

Petugas Koramil 2105/ Gunung Putri mengatakan razia kali ini,”menghalau kerumunan massa untuk Phisyical Distancing, memberikan pemahaman tentang bahaya Covid-19, dan harus mentaati 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

Masih banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan Masker, Bagi masyarakat yang tidak memakai Masker diberi sanksi sosial menyanyikan Lagu Indonesia Raya atau mengucapkan Pancasila,”pungkasnya.