Forkopimcam Gunung Putri Galakan PPKM, Untuk Memutus Mata rantai Covid-19

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada hari Minggu 07 Februari 2021 pukul 08.00 WIB di Wilayah Koramil 2105/Gunung Putri, Kodim 0621/Kab Bogor sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat akan bahayanya Covid-19.

Razia Yutisi yang di gelar pada tiga tempat ini pertama, Pertigaan Pos Pol Nagrak Jln Trans Yogi Cibubur Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Jalan Akses Tol Cikeas Desa Cikeas Udik, Intersing Pintu Gerbang Tol Gunung Putri Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 07/02/2021

Dalam razia Yutisi ini dihadiri dari Koramil 2105/Gunung Putri 6 personil, Polsek Gunung Putri 12 personil, Satpol-PP Kecamatan Gunung Putri 6 personil, dan Linmas 2 personil, Kegiatan kali ini
Menghimbau kepada para pengendara Roda 2 dan Roda 4 untuk mematuhi Protokol Kesehatan.

Satpol PP kecamatan Gunung Putri Memberikan himbauan kepada pengendara Roda 2 dan Roda 4 yang di luar daerah Kabupaten Bogor kalau mau masuk Kabupaten Bogor harus menunjukkan surat hasil Rapid Test atau surat hasil Swab yang masih berlaku,”pungkasnya.

Petugas Koramil 2105/Gunung Putri mengatakan Masih banyak ditemukan pengendara Roda 2 maupun Roda 4 yang tidak menggunakan Masker, bagi masyarakat yang tidak memakai Masker diberikan sanksi sosial menyanyikan Lagu Indonesia Raya atau mengucapkan Pancasila.

Koramil 2105/Gunung Putri menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang sudah diterapkan bupati Bogor tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan selalu ingat 5M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan,dan Mengurangi Mobilitas/Aktifitas,Himbauan dari Koramil 2105/Gunung Putri .