Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada hari Minggu 21/03/2021 di Wilayah Koramil 2105/Gunung Putri, Kodim 0621/Kab Bogor sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat akan bahayanya Covid-19.
Razia Yutisi mikro yang di gelar pada jalan Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya Covid-19,yang sekarang semakin mengganas ,untuk itu masyrakat dihimbau mentaati peraturan PPKM ini.
Dalam razia Yutisi ini dihadiri dari Koramil 2105/Gunung Putri 2 personil, Polsek Gunung Putri 2 personil, Satpol-PP Kecamatan Gunung Putri 1 personil, dan Linmas 2 personil, Kegiatan kali ini
Menghimbau kepada para pengendara Roda 2 dan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan. 21/03/2021
Babinsa Koramil 2105/Gunung Putri mengatakan Masih banyak ditemukan pengendara Roda 2 maupun masyarakat yang tidak menggunakan Masker, bagi masyarakat yang tidak memakai Masker diberikan pengarahan akan bahayanya pandemi covid-19 ini,”ucapnya
Lanjut Babinsa 2105/Gunung Putri menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang sudah diterapkan bupati Bogor tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan selalu ingat 5M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan,dan Mengurangi Mobilitas/Aktifitas,”pungkasnya.