Dugaan Tipikor di PT BPRS Cabang Toboali Pidsus Kejati Babel Lakukan Penyidikan

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 23/02/2021, BABEL – Para terduga tindak pidana korupsi kian tersudut ancaman penjarapun menanti depan mata, Baru-baru ini Tim Pisdsus Kejati Babel kembali menggeluarkan Surat perintah penyidikan tertuang dalam nomor print 152/D.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021. Terkait dugaan penyimpangan pemberian modal usaha oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali kepada 22 nasabah tahun 2008 – 2009, diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 1.7 M. hal tersebut diungkapkan Plt Aspidsus Kejati Babel, Johnny Wiliam Pardede saat jumpa Pers di ruang Media Center Kejati Babel.Selasa 23/02/2021.

Foto: Plt Pidsus Johnny Wiliam Pardede (tengah) didampingi Kasipenkum Kejati Babel (Basuki Raharjo) dan Kasidik (Himawan) saat Konferensi Pers. Selasa 23/02 (BAIM/WY)

Sebelumnya persoalan kridit macet di tubuh BRI Pangkalpinang, BRI Cabang Pembantu Depati Amir Bangka Tengah yang merugikan keuangan Negara sebesar 40.5M, masih terus bergulir satu persatu ditetapkan sebagai Tsk mulai, Nasabah (Aloy), pejabat di tubuh BRI, Oknum BPN, Notaris bahkan Anggota Dewanpun inisial R yang kini menjabat Ketua Komisi 3 DPRD Bangka yang statusnya sebagai saksi sempat pula diperiksa, akankan statusnya berubah menjadi tersangka?

Kini Tim Pidsus Kejati Babel terus menjalankan tugasnya dan tidak memberikan ruang gerak sedikitpun, seakan tiada ampun bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Plt Aspidsus Kejati Babel, Johnny Wiliam Pardede yang juga Asintel Kejati Babel mengatakan, pemberian modal usaha yang dilakukan PT BPRS Toboali diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga berpotensi adanya kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Pembiayaan tersebut berupa membuka modal usaha seperti Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan modus membagi dua kelompok dimana dalam satu kelompok terdapat 7 debitur.

“Dijelaskannya, 7 debitur ini satu anggunan dengan sistem paripase, jadi satu anggunan untuk 7 kredit. Sedangkan sisanya 15 debitur itu dilaksanakan pemberian kridit dengan cara satu anggunan tanpa diketahui oleh debitur. Diduga bermain anggunan adalah orang dalam PT BPRS Toboali itu sendiri,”ungkap Jhonny.