Laporan Red
Posberitanasional.com, 22/05/2021, BABEL – MOU usulan Raperda diluar Propemperda terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, ditanda tangani, penandatangan dilakukan di ruang rapat Bapemperda DPRD Provinsi Kep. Babel, Rabu (19/05).
Penandatanganan MOU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bapemperda Nico Plamonia Utama, ST dan Kepala Biro Hukum, H. Maskupal Bakri, SH., MH.
Nico Plamonia Utama, ST mengatakan, bahwa beberapa waktu yang lalu Gubernur Kep. Babel sudah menyampaikan keinginannya untuk merubah Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian ditindak lanjuti dengan menggelar rapim yang dilaksanakan kemarin, Selasa (18/05) di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel,” kata Ketua Bapemperda.
Salah satu hasil kesepakatan rapim tersebut Bapemperda di izinkan untuk meminta keterangan dan melakukan pembahasan rancangan perubahan Perda tersebut dari Pemprov Kep. Babel yang di wakili oleh Biro Hukum setda Provinsi Kep. Babel,”jelasnya.
Lebih lanjut Nico menjelaskan, DPRD dalam merumuskan dan mengesahkan sebuah perda selalu melihat dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dimana perda itu sendiri merupakan produk hukum daerah. Selain ada keterlibatan dari DPRD Provinsi juga ada keterlibatan masyarakat Kep. Babel. Sesuai dengan sumpah dan janji anggota DPRD yang diucapkan. Untuk perda tersebut harus bisa mengakomodir keinginan masyarakat,” tegasnya.
“Kami sebagai wakil rakyat tidak menginginkan masyarakat Kep. Babel menjadi objek. Jangan sampai perubahan muatan dari perda tersebut malah akan membebani masyarakat Babel itu sendiri. Sehingga dalam merumuskan perda ini, selain memberikan efek jera kepada pelanggar prokes disisi lain juga tidak membebani atau merugikan masyarakat,” ungkap Nico.
Masih dikesempatan sama, H. Maskupal Bakri, SH., MH menjelaskan bahwa pada saat melakukan penegakkan hukum dilapangan tim satgas terpadu tidak dapat melakukan penindakan dilapangan baik secara administrasi ataupun pidana bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes. Untuk itu berdasarkan usulan dari hasil rakor bersama forkopimda beberapa waktu lalu perlu dilakukan perubahan muatan terhadap beberapa pasal yang ada didalam perda tersebut yang mengatur tentang sanksi yang diberikan baik secara administrasi ataupun pindana,” terang Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kep. Babel,
“Penegasan sanksi ini dilakukan guna memberikan efek jera dan untuk menekan angka penyebaran virus Corona serta jaminan kesehatan kepada masyarakat Kep. Babel,” kata Maskupal.
Rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang telah disampaikan dapat segera dilakukan pembahasan dan diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama,” harapnya.
(Hum sekwan DPRD Babel)