Jurnalis : Imam Wahyudi
Bantar Gebang, – Pos Berita Nasional 25/08/2022,Oknum RT 03/03 berinisial ‘N’ pelaku ‘PUNGLI UANG BAU’ dana kompensasi sampah DKI di wilayah Kelurahan Bantar Gebang sebesar Rp.50.000; per kepala keluarga tetap bisa bernafas lega dan masih leluasa tersenyum lebar karena belum ada tindakan atau mendapatkan sangsi.
Di lansir dari keterangan Satim Susanto SH, M.Si selaku Lurah Bantar Gebang saat di konfirmasi oleh awak media ” saya sudah beberapa kali memanggil oknum RT bersangkutan untuk di mintai keterangan namun RT tersebut selalu berhalangan hadir karena ada pekerjaan katanya” ungkapnya.
Mengapa oknum RT berani mengabaikan panggilan dari Lurah?. Ada apa ini sebenarnya?? Dan mengapa Lurah sebagai pimpinan tertinggi di tingkat Kelurahan tidak bisa bersikap tegas??. Ini yang sedikit menimbulkan kejanggalan yang terus berkelanjutan, sehingga merebak opini di masyarakat bahwa ‘PUNGLI UANG BAU’ tersebut mengalir ke segala penjuru.
“Saya tidak pernah menganjurkan atau menyarankan adanya pungli pada warga penerima dana kompensasi ‘UANG BAU’ tersebut” pungkas Satim.
Namun kenyataan di lapangan yang membuat berita ini kian mencuat dan melebar. Dari sejak triwulan 1 sampai sekarang triwulan 2 ‘PUNGLI UANG BAU’ terus dilakukan, seolah sudah menjadi hal yang lumrah dan halal.
Apakah pada triwulan 3 yang sebentar lagi turun akan ada pungli seperti yang sudah? Karena oknum RT pelaku pungli tersebut tidak mendapatkan sangsi apapun dari Lurah selaku pemimpin tertinggi di tingkat Kelurahan.