Legal Opini
Status Ketenagakerjaan Guru Tidak Tetap (GTT) Berdasarkan Per-UU Kepegawaian dan Ketenaga Kerjaan

By : Luthfi Amrusi, SH

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Inilah makna guru yang berdasakan Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Setelah di baca dan dikaji dengan mendalam makna guru tersebut bukanlah tugas yang ringan jika didefisikan lagi tugas-tugas itu dengan terperinci, namun dengan demikan guru tidak pernah mengeluh dan tetap mengemban tugasnya dengan penuh keikhlasan karena mempunyai tanggung jawab penuh sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan demikian dengan sangat wajar negara telah memberikan tunjangan lebih terhadap guru profesional yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan yang telah bersertifikasi dan status payung hukumnya jelas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pokok-pokok kepegawaian. Hal ini sangat berbeda apa yang dirasakan bagi yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT), adapun perbedaan itu adalah payung hukum hubungan ketenagakerjaan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) yang tidak ada diatur dalam undang-undang pokok-pokok kepegawaian, undang-undang ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah yang lainnya baik dalam segi hubungan ketenagakerjaan, melaksanakan pekerjaan, penggajian, atau pun perjanjian kerja yang terkait dengan hak dan kewajiban. Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru juga tidak mengenal yang namanya Guru Tidak Tetap, dalam peraturan pemerintah ini hanya mengatur Guru yang di bagi 2 yaitu Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Guru non pegawai negeri sipil yang berdasarkan perjanjian kerja kontrak.

Sedangkan GTT yang ditinjau dari undang-undang Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tidak mengatur Tenaga Kerja Tidak Tetap/Guru Tidak Tetap, adapun yang diatur terkait Perjanjian bagi guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan seharusnya di buat atas dasar, kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku, sedangkan untuk waktu perjanjian di bagi menjadi 2 yaitu Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.


Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun atatu pekerjaan yang bersifat musiman serta tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Kemudian, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut dapat diperpanjang atau diperbaharui yang diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. sehingga, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dengan demikian status hukum GTT belum ada payung hukum dengan Efek Hukum terhadap Guru Tidak Tetap (GTT) yang tidak memiliki payung Hukum ini maka tidak imbang antara tugas yang di emban sama dengan Guru PNS namun kesejahteraan dalam hal ini berbeda serta tidak memiliki tunjangan, dan juga mudahnya pemutusan hubungan kerja sepihak.

Namun sekarang pemerintah akan mengubah sistem tersebut perlahan-lahan dengan adanya PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang status kepegawaiannya jelas, sehingga apabila telah berjalan sistem PPPK ini menjadi angin segar bagi Guru Tidak Tetap.