Kasus SHP PT.Timah, Tbk, Saksi  S, DI, KE, TA dan EJ  Diperiksa JAM PIDSUS

Laporan Baim

JAKARTA, – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, terus bergulir pasalnya 5 orang saksi telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Senin (06/11/23).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,”kata Kapuspenkum

“Adapun ke 5 orang saksi yang diperiksa antara lain:

  1. S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
  2. DI selaku Direktur CV Diratama.
  3. KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
  4. TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
  5. EJ selaku Divisi Perencanaan

Kelimanya (S, DI, KE, TA dan EJ) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH.