Laporan Abim
Tanjungpandan – Hellyana Plt Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung menyampaikan penting memahami sejumlah poin dari Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. hal itu disampaikannya saat Kunker ke Tanjungpandan. Sabtu (09/12).
Dikatakannya, Anak mempunyai hak hidup secara psikis maupun sosial. Jika ada anak-anak dilingkungan kita yang dirasa kurang di penuhi hak-hak nya, maka kita tidak diabaikan, namun wajib di laporkan.” Tegas Hellyana.
Dijelaskannya, angka dan statistik usia pernikahan dini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melandai dan terus ditekan secara signifikan, namun terus mengadvokasi konstituen agar tidak mengabaikan dan terlena seperti mengikuti kisah dalam sinetron,” pungkasnya. (Hms Dprd Babel)