Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Hendry als Acun Aquarium (AA) belumlah lama mengirup udara segar pada kasus pemanfaatan Hutan Mangkol Kawasan HL(Hutan Lindung) Kabupaten Bangka, Status NAPI, kini AA kembali berurusan pihak Hukum, pasalnya toko yang dikelolanya dikenal kalangan masyarakat kota pangkalpinang”TOKO ACUN AQUARIUM” diduga menjual pakan hewan, obat- obatan, dan Vitamin berbagai merek, mirisnya barang-barang tersebut dijual dalam kondisi expired (Kadaluarsa)
Informasi yang dihimpun Terdakwa AA akan menjalani sidang ke 3(Tiga), pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2028 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang mana sebelumnya sidang ke 1(Satu),dan ke 2(Dua) ditunda.
Humas PN Tipikor Pangkalpinang Wisnu Widodo, SH.,MH., menyampaikan Perkara 21/Pid.Sus /2024/PN Pgp an terdakwa Acun, agenda hari Rabu, 28 Pebruari 2024, acara Pemeriksaan Saksi.”ucapnya. Senin (26/02).
Sebelumnya Subdit 1 Indag Polda Bangka Belitung telah mengamankan berupa obat,vitamin dan pakan hewan dari salah satu toko dan gudang milik AA di kota pangkalpinang,
Modusnya operandinya memerintahkan para pegawainya atau pekerjanya untuk mengganti merek atau merubah cap yang tertera di pruduk yang sudah expiried.
“Parah pak, modusnya barang yang sudah kadarluarsa dijual lagi dan mengganti sptempel atau cap yang masa kadaluarsanya habis.”ucap Bj.
Berdasarkan penelusuran di SIPP PN PANGKALPINANG Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo.Pasal 10 huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Awak media inipun berusaha konfirmasi ke pihak keluarga (Istri Terdakwa ) dengan mendatangi Toko milik Terdakwa namun belum berhasil ditemui, dan info yang disampaikan para pegawainya bahwa
“Bosnya gak ada pak, jarang ke toko bosnya,” ungkap salah seorang karyawati toko.