Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwako) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (4/11/2025).
Usai rapat, Akhmad Subekti menjelaskan bahwa harmonisasi tersebut membahas tiga Raperwako yang diajukan oleh Bagian Kesra, yakni terkait pemberian insentif bagi ustadz dan ustazah, marbot masjid, serta muaddib atau guru pembina di TPA, TKA, dan pengajian rumahan.
“Untuk yang pertama, Perwako tentang insentif bagi ustadz dan ustazah. Saat ini ada sekitar 800 penerima yang tersebar di lebih dari 180 TPA dan TKA di Kota Pangkalpinang. Program ini sudah berjalan sejak masa almarhum Wali Kota Zulkarnain Karim, dan sebelumnya masih menggunakan SK Wali Kota sebagai dasar hukum,” ungkap Subekti.
Ia menambahkan, penguatan regulasi melalui Peraturan Wali Kota dinilai perlu agar pemberian insentif tersebut memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan. “Kalau SK Wali Kota hanya berlaku setahun, sementara Perwako bisa berlaku lebih lama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subekti menjelaskan bahwa Raperwako kedua berkaitan dengan pemberian insentif bagi marbot masjid. Program ini, kata dia, dimulai sejak masa kepemimpinan Wali Kota Maulan Aklil dan kini terus dilanjutkan oleh Wali Kota Saparudin.
“Pak Wali Saparudin sangat peduli terhadap para marbot. Karena kita tahu, banyak masjid yang hanya mampu memberikan insentif ala kadarnya. Maka Pemkot hadir membantu melalui program ini, yang kini juga akan kita kuatkan dasar hukumnya menjadi Perwako,” jelasnya.
Adapun Raperwako ketiga membahas pemberian insentif bagi para muaddib atau guru pembina TPA, TKA, dan pengajian rumahan. Program ini, menurut Subekti, sudah berlangsung sejak masa Wali Kota Zulkarnain Karim dan terus berlanjut hingga sekarang.
“Pak Wali sangat peduli dengan para guru ngaji. Awalnya hanya guru ngaji rumahan yang mendapat insentif, tapi seiring waktu cakupannya meluas sesuai kemampuan APBD. Bahkan pada tahun 2023, sudah ada sekitar 2.000 santri dan masyarakat yang diwisuda di Asrama Haji,” tuturnya.
Melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham ini, Subekti berharap tiga Raperwako tersebut dapat segera disahkan agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
“Perwako ini nantinya menjadi payung hukum yang memastikan pemberian insentif dilakukan sesuai aturan dan berkelanjutan. Semoga langkah ini menjadi penyokong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan Pangkalpinang semakin baik,” pungkasnya.
