DPRD Babel Minta Aktivitas PT BPP Dihentikan Sementara, Akses Jalan Warga Desa Nangka Harus Dibuka

Laporan Pian 

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Keluhan masyarakat Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, terkait rusaknya Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga akibat pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bukit Palma Prima (PT BPP), akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (11/6/2026).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, yang menegaskan pihaknya menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan akses jalan yang kini menjadi polemik antara warga dan perusahaan.

Menurut Didit, masyarakat pada prinsipnya mendukung keberadaan pabrik kelapa sawit tersebut karena dinilai dapat memberikan dampak ekonomi bagi warga. Namun, persoalan muncul setelah akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat menuju kebun ditutup oleh perusahaan.

“Permasalahan ini kami tindak lanjuti karena adanya miskomunikasi antara masyarakat Desa Nangka dengan perusahaan. Masyarakat sangat setuju adanya pabrik sawit di sana, bahkan berterima kasih karena nantinya dapat bermitra dengan masyarakat,” kata Didit.

Ia menjelaskan, akses jalan sepanjang kurang lebih 600 meter yang menjadi jalur utama masyarakat menuju perkebunan telah digunakan sejak tahun 2013. Sementara keberadaan perusahaan baru dimulai pada tahun 2025.

“Artinya 12 tahun yang lalu kejadian ini, tidak apa-apa aman artinya masyarakat sangat setuju adanya perusahaan”,” ujarnya.

Didit menegaskan perusahaan juga harus menghormati hak-hak masyarakat dan adat yang telah lama ada di Desa Nangka.

“Tolong pihak perusahaan menghargai hak-hak adat dan hak masyarakat yang ada di Desa Nangka,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, DPRD Babel meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan segera mengambil langkah konkret. Didit mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bangka Selatan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.

“Saya sudah menelepon Bupati Bangka Selatan dan meminta agar segera memerintahkan perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya serta membuka kembali akses jalan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Didit, persoalan yang terjadi sebenarnya tidak rumit dan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui dialog antara masyarakat dan perusahaan.

“Masalahnya hanya akses jalan sekitar 600 meter dengan lebar enam meter. Saya sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan yang menjadi lokasi akses jalan tersebut diperoleh dari perusahaan lain. Namun, saat diminta menjelaskan dasar hukum kepemilikan maupun penutupan akses jalan, perwakilan perusahaan belum dapat memberikan penjelasan yang memadai.

“Mereka menyampaikan lahan itu dibeli dari perusahaan GCM. Ketika saya tanya dasar hukumnya, mereka belum bisa menjelaskan. Artinya saat ini belum bisa mengklaim secara sepihak,” ujar Didit.

DPRD Babel, lanjutnya, akan segera menyusun rekomendasi tertulis kepada Bupati Bangka Selatan agar aspirasi masyarakat Desa Nangka dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani persoalan tersebut, DPRD Babel juga dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi.

“Mulai besok pukul 10.00 WIB, DPRD Bangka Belitung akan langsung turun ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” tutup Didit.

Persoalan akses jalan ini kini menjadi perhatian serius DPRD Babel karena menyangkut hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas perkebunan sehari-hari, sekaligus menjadi ujian bagi upaya menjaga hubungan harmonis antara investasi dan kepentingan warga setempat.